Home HL Seorang Gadis Belia Digilir Enam Pemuda di Pelayangan

Seorang Gadis Belia Digilir Enam Pemuda di Pelayangan

160
0

Laporan Abiyasa

JAMBI, Jodanews.com – Nasib malang menimpa seorang gadis belia berinisial DH (16). Dia diperkosa enam (6) pemuda di Kecamatan Pelayangan, Seberang Kota Jambi.

Informasi yang diperoleh, aksi bejat tersebut dilakukan para pelaku pada Minggu (22/4) lalu. seperti dilansir IMCNews.id.

Saat itu, DH sedang menonton hiburan organ tunggal di RT 03, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi. Saat itulah, seorang pelaku bernama Danil mengajaknya berkenalan. Danil kemudian berpura-pura menawarkan diri untuk mengantarkan korban pulang ke rumah.

Tidak merasa curiga, korban menerima tawaran Danil. Di tengah perjalanan, Danil malah membawa korban ke sebuah rumah kosong yang berada di seputaran Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura.

Dalam keadaan diancam dan ketakutan, korban disetubuhi Danil yang sudah kerasukan setan. Puas memenuhi syahwatnya, Danil kemudian mengajak temannya, Dayat untuk ikut menyetubuhi korban.

Dalam kondisi lemah, korban tak berdaya saat disetubuhi Dayat yang sudah ditinggalkan Danil sendirian. Aksi biadab ini malah kembali dilakukan Bayi, teman dari Danil dan Dayat, yang ikut menggagahi korban setelah dihubungu Dayat.

Dalam kondisi tidak sadarkan diri, Danil kemudian membawa korban ke Hotel Batanghari bersama temannya Udin. Di hotel itu, giliran Udin yang menyetubuhi korban dengan paksa.

Belum puas, Danil lalu menghubungi temannya M Nur untuk meminjam uang dengan imbalan bisa menggagahi korban. Akhirnya, M Nur ikut memperkosa korban yang sungguh sudah tak berdaya.

Senin (23/4) kesokan harinya, Danil kembali menghubungi temannya, Pak Ndek agar datang ke hotel. Mereka berdua kemudian membawa korban pindah ke Hotel Mandamin yang berada di kawasan Jambi Selatan.

Di hotel tersebut, Pak Ndek ikut menyetubuhi korban yang sudah tak sadarkan diri.

“Korban kemudian ditinggalkan sendirian. Saat telah sadar, korban langsung bercerita kejadian yang menimpanya kepada keluarga. Keluarganya pun langsung melapor ke polisi,” ujar Kapolresta Jambi, Kombes Fauzi Dalimunthe melalui Kasat Reskrim Kompol Yudha Lesmana.

Yudha menjelaskan, tim unit IV (PPA) beserta unit buser langsung bergerak setelah menerima laporan korban dan meminta keterangan sejumlah saksi serta melakukan visum.

Gerak cepat dari polisi berbuah hasil dengan tertangkapnya sejumlah pelaku Danil, Dayat dan M. Nur. Ketiga pelaku lainnya Udin, Bayi dan Pak Ndek saat sedang dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Polisi sedang mengejar ketiga pelaku lainnya. Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak,” tegas Yudha Lesmana. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here