Laporan Cindra
MUBA, Jodanews – Sat Res Narkoba Pores Muba berhasil mengamankan 147 butir narkotika jenis extacy, dan sabu-sabu seberat 0,27 gram, berikut tiga orang pria yakni Efri Anto (29), Mulyadi (38) dan Arsi (35), yang diduga pengedar narkotika, di Penginapan Mandiri jalan Sekayu – Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Minggu (21/01) sekira pukul 15.00 wib.
Ketiga tersangka ditangkap Sat Res Narkoba karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika.
Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba Polres Muba, AKP Harmianto,S.H., M.S i menerangkan, bahwa penagkapan ketiga tersangka tersbut berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa ditempat tersebut sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba.
Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu dan extacy dengan berat 0,27 gram 147 (seratus empat puluh tujuh) butir diduga narkotika jenis extacy, dua buah plastik warna hitam, tiga buah handphone , satu buah tisue, empat buah plastik klip bening, uang tunai sebasar Rp.7.750.000, tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah dan satu unit mobil mitsubishi mirage.
Untuk ketiga tersangka akan kita kenakan pasal primer Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maximal 20 tahun penjara,jelasnya. (Editor Jon Heri)









