Home HL Kepergok Mencopet Didalam Bus Kota, Kakak Beradik Diamankan Polisi

Kepergok Mencopet Didalam Bus Kota, Kakak Beradik Diamankan Polisi

140
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Tersangka tindak kejahatan copet didalam bus jurusan Kertapati-KM12, yang diduga dua beradik, yakni Edo Pazuda (21) dan M Yusuf (20), Warga Jalan Kemas Rindo Kelurahan Kertapati Kecamatan Kertapati, Palembang, terpaksa diamankan petugas Shabara Polresta Palembang, Jumat (1/12/2017) sore.
Dari Informasi diperoleh, dua beradik ini diamankan saat korban yakni Gopar Apriansyah (17), warga Desa Lubuk Kliat Kecamatan Kliat Kabupaten Ogan Ilir (OI), yang menumpang di bus kota jurusan Kertapati-KM12, yang disopiri Riki Ardani. Dimana diketahui saat itu korban hendak pulang bekerja dan ingin bermain kerumah temannya dikawasan Plaju.
Namun, karena mobil bus kota yang kearah Plaju tidak ada, saat itu ia dan rekannya akhirnya menumpangi mobil yang ditumpangi Riki. Naas baginya ketika dikawasan jalan Sudirman tepatnya di masjid Agung,
rupanya dompet miliknya yang berisi uang tunai Rp 300 ribu telah dicopet  rekan Edo dan Yusuf.
Sehingga membuat korban berteriak copet. Sopir yang mendengar jeritan korban, membuat sopir panik. Pelaku yang diduga 5 orang dan sudah berbagi tugas masing-masing pun ikutan panik. Satu pelaku mengancam sopir mengunakan sajam, dua pelaku berjaga dipintu mobil, sedangkan Edo dan Yusuf melangkah kaki korban, yang saat itu hendak turun.
Beruntung, saat itu sang sopir melaju dengan kencang dan berhenti mendadak, alhasil dua pelaku yang didepan pintu terjatuh keluar. Melihat ada keributan, petugas Sabhara pun langsung mendekat dan berhasil mengamankan dua orang pelaku copet.
Sedangkan dari pengakuan dua beradik ini membantah kalau dirinya telah mencopet dompet korban, melainkan mereka hanya penumpang bus kota. “Bukan kami pak yang melakukan aksi ini, orang yang turun tadi melakukannya. Kami ini juga menumpang bus,” katanya.
Sementara, korban Gopar mengatakan, ada temanya yang melihat kalau kedua
pelaku itu mengambil dompetnya. “Dia tadi melangkah saya pak, saat saya hendak kejar didalam bus. Tidak salah lagi pak keduanya pelaku juga, mereka ini berlima,”katanya.
Keduanya diamankan saat berada didalam bus dan langsung dibawa ke Polresta Palembang. “Jika terbukti keduanya akan diancam dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara,”ujar KA SPK A Wahab. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here