Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Eko Saputra (41) nekat menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp135 juta dari tempat dimana dirinya yang pernah bekerja di Hotel Sintesa Peninsula, di Jalan Residen Abdul Rozak, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Namun aksinya tersebut akhirnya terbongkar oleh pemilik perusahaan dan tersangka pun diringkus aparat kepolisian.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya melakukan penggelapan tersebut sebanyak dua kali. Pertama kali dirinya menggelapkan uang sebanyak Rp77 juta yang merupakan uang penghasilan hotel, namun tidak disetorkannya ke perusahaan pada 3 Agustus 2017.
“Kedua kalinya itu saya ambil Rp58 juta. Uangnya saya pakai untuk pengobatan ayah saya yang sudah lama sakit-sakitan,” ujarnya saat gelar perkara, Jum’at (1/12/2017).
Setelah menggelapkan uang, tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Sultan Mansyur, Lorong Sekundang nomor 348, Kelurahan Bukti Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang tersebut kemudian pergi ke Lubuk Linggau untuk melarikan diri, karena aksinya tersebut telah terbongkar saat perusahaan melakukan audit.
“Tapi sekarang bapak saya sudah meninggal karena sakit yang dideritanya, makanya saya kabur karena sudah terlanjur mengambil uang tersebut,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Asisten Kontrol Finansial di hotel tersebut sejak setahun lalu.
Kapolsek Ilir Timur II Kompol M Hadiwijaya mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan pasca pihak hotel melaporkan kejadian tersebut. “Dua bulan kita melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka diketahui berada di Lubuk Linggau. Kami jemput dan tangkap,” jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal lima tahun hukuman penjara. (Editor Jon Heri)








