Laporan Cindra
JODANEWS,- Muba, Sat Reskrim Narkoba Polsek Lais berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga Sri Mulatsih (52) warga Simpang Gardu dusun VI Desa Teluk kijing 3 kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (5/9).
Informasi yang didapat Ibu Rumah Tangga ini ditangkap di tempat kediamannya Simpang Gardu dusun VI Desa Teluk kijing III kecamatan Lais sekira pukul 12.00 wib.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim S.I.K melalui Kapolsek Lais AKP Edy Siregar saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga tersebut karena diduga telah menyalagunakan narkotika jenis shabu, dan berdasarkan : LP / A-97 /IX /2017/SUMSEL/MUBA/SEK LAIS, Tanggal 05 September 2017.
Anggota polsek lais mendapatkan informasi bahwa dikediaman pelaku sering melakukan ajang transaksi narkotika jenis shabu. Dari informasi tersebut anggota kita melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut hasilnya
pada saat dilakukan penggerbekan pelaku sedang berada di rumahnya dan saat anggota masuk ke dalam rumah melihat pelaku sedang memegang 1 (satu) paket sabu yang dimasukan dalam plastik bening seberat 0,81 gram , lalu dilakukan penggeledahan tetapi tidak ditemukan lagi barang bukti yang lain, jelas AKP Edy.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamanakan kepolsek lais guna penyidikan lebih lanjut, Kemudian pada hari tersebut pelaku dilimpahkan ke sat Narkoba polres muba guna penyidikan selanjutnya.
Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 112 UU RI. No.35 Tahun 2019, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara, imbuhnya. (Editor Jon Heri)








