Laporan Meidasari
PALEMBANG, Jodanews –Niat awalnya hendak mencari ‘garapan’ sepeda motor. M Yakob (27) dan Rangga Saputra (24) berkeliling mencari mangsa. Namun ditengah perjalanan beralih mencuri sepeda lipat karena dianggap harganya lebih mahal. Sehingga, mereka berinisiatif untuk mengambil sepeda yang berada di dalam pagar.
Rangga dan kedua pelaku lainnya bertugas untuk mengeksekusi sepeda yang ada di dalam pagar, sedangkan Yakob menunggu diluar pagar untuk melihat dan mengawasi situasi. Usai mendapatkan sepeda lipat, mereka langsung membawanya ke daerah kawasan Tangga Buntung untuk dijual.
“Rencananya mau dijual Rp 350 ribu, tetapi kata orang yang mau membeli belum ada uang. Jadi orang yang membeli mencicil, aku ambil dulu Rp 50 ribu baru Yakob Rp 50 ribu. Sisanya tidak tahu sudah diambil sama Aan dan Mamet atau belum,” ujar Rangga saat diamankan di Polsek Gandus Palembang, Selasa (13/12).
Korban yang mengetahui sepeda lipatnya diambil para pencuri, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandus Palembang. Dari laporan korban, Polsek Gandus Palembang mengetahui para pelakunya.
Polisi langsung melakukan pengejaran dan saat melihat tersangka Rangga tengah mengendarai motor langsung dikejar. Rangga mengetahui bila orang yang mengejar dirinya adalah polisi dan ia berusaha kabur. Akan tetapi, motor yang dikendarainya untuk menghindari kejaran polisi malah menabrak tiang listrik.
“Karena takut ditangkap, jadi aku berusaha kabur. Tetapi masih juga dapat oleh polisi,” ujarnya sambil menahan sakit karena luka robek yang ada di paha kanannya. Setelah menangkap Rangga, polisi kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, dan menangkap Yakob tidak jauh dari rumahnya yang berada di Jalan Lettu Karim Kadir Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang.
Keduanya mengakui, bila telah mencuri sepeda lipat di Jalan Perum Mitra Permai No.807 RT 23 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang, Sabtu (26/12) pukul 05.30 WIB.
“Aku hanya ikut melihat situasi sekitar. Jadi, saat sepeda sudah dapat dan dijual hanya mendapatkan Rp 50 ribu saja,” kata Yakob.
Kapolsek Gandus Palembang AKP Dedi Rahmat menuturkan, dari laporan polisi LP / B-437 / XII/ 2016 / Resta/ Gandus korban yang melapor David (31) langsung dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Kedua tersangka ini juga pernah terlibat pencurian kendaraan bermotor dan penganiayaan di wilayah Gandus. Sehingga, tidak hanya dikenakan pasal pencurian, tetapi keduanya juga dikenakan pasal penganiayaan,” ujarnya. (Editor Elan)








