Laporan Meidasari
PALEMBANG, Jodanews -Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, akhirnya anggota Polsekta Sukarami Palembang berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Syaiful (37) yang mayatnya ditemukan di dalam parit pinggir Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang pada Minggu (4/12) pukul 09.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Agus Salam alias Rama alias Alam (40) warga Perumnas Talang Kelapa Blok VI RT 21/11 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam berupa pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban warga Jalan Anggrek RT 17/9 Kelurahan 5 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.
Menurut pengakuan tersangka Agus, aksi penusukan terhadap korban tersebut terjadi berawal saat korban yang berkunjung ke Cafe di Lampu Merah yang berada tidak jauh dari korban ditemukan.
“Pas berkunjung di Cafe sekitar pukul 03.30 WIB, saat itu korban berbuat onar di Cafe setelah ada masalah dengan seorang perempuan yang merupakan pegawai Cafe,” jelasnya, saat gelar tersangka. Selasa (13/12)
Mengetahui hal tersebut dan merasa sebagai penjaga keamanan di Cafe tersebut, dikatakannya, ia pun akhirnya berusaha untuk mengamankan dengan cara mengusir korban supaya pergi meninggalkan Cafe. “Pas disuruh pergi, korban malah mengajak ribut hingga akhirnya terjadi keributan yang berujung dengan menusuk korban sebanyak satu kali,” terangnya.
Dikatakannya, saat itu, ia melakukan aksi tersebut tidak sendirian melainkan bersama seorang rekannya, Aan (DPO). “Aan juga ikut mennusuk korban dan dia menusuknya sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, usia kejadian tersebut, ia pun langsung pulang ke rumah dan tidak mengetahui korban meninggal dunia. Setelah kejadian itu, korban sempat berlari jadi saya tidak tahu kalau dia meninggal,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolresta Palembang, AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Achmad Akbar, menjelaskan, tersangka diamankan setelah pihaknya langsung melakukan penyelidikan sesaat setelah menemukan jenazah korban. “Tersangka diamankan Rabu (7/12/2016) sekitar pukul 15.00 Wib, saat berada di rumahnya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dikatakannya, diketahui motif dari pembunuhan tersebut didasari dengan pekerjaan tersangka sebagai penjaga keamanan yang kemudian korban datang dengan membuat onar hingga tersangka pun langsung menyuruh korban untuk pergi.
“Pas disuruh pergi itulah korban tidak terima hingga akhirnya terjadi keributan dan tersangka beserta seorang rekannya, Aan yang masih DPO melakukan penganiayaan tersebut,” terangnya.
Akibat ulahnya tersebut, dikatakannya, tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman minimal dua belas tahun penjara. (Editor Elan)