Laporan: meyda
PALEMBANG –
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), yang tinggal dikawasan Rusun Blok 23 RT33/29, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I Palembang,
kepergok hendak berpesta sabu. Ketiganya yakni Irma Suryani (44), Solwatiana alias Ana (44), dan Dedi Sutomo (39) yang masih merupakan bertetanggan.
Ketiganya berhasil diringkus, Jum’at (28/10), lalu. Kini ketiganya terancam akan dipenjara, akibat ulahnya. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus paket kecil sabu seberat 0,2 gram senilai Rp150.000.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga yang resah akan banyaknya laki-laki dan perempuan yang sering melakukan pesta sabu di kediaman tersangka Irma di Rusun Blok 23 nomor lima lantai dua. Aparat kepolisian pun langsung bergerak pada pukul 23.30 WIB, ke lokasi kejadian untuk menggerebek para pemakai tersebut.
Sesampainya di kediaman Irma, polisi langsung menggeledah rumah tersebut dan mengamankan tersangka Irma yang sedang bersama tersangka Ana. Polisi menemukan barang bukti berupa alat isap sabu bong yang terbuat dari botol plastik air mineral, pirek kaca bening, korek api gas, dan sedotan plastik berwarna kuning.
Kelang 10 menit selepas polisi menggeledah lokasi kejadin, tersangka Dedi yang baru saja membeli satu bungkus paket kecil sabu seberat 0,2 gram senilai Rp150.000, datang. Dan Tak berkutik ketika melihat pplisi, Dedi pun langsung ditangkap dengan barang bukti di tangannya dan langsung diinterogasi oleh polisi.
“Saya beli sabu di Kertapati pak, karena disuruh Irma dan Ana. Uangnya dari AN (DPO). Baru kali ini saya ikut pesta sabu di rumah Irma,” aku Dedi yang sehari-hari melakukan jaga malam untuk menyambung hidupnya.
Sementara tersangka Irma mengaku sudah lima tahun mengonsumsi barang haram tersebut. Ibu dua anak ini pun pernah tersangkut kasus yang serupa beberapa tahun lalu dan masih mengulanginya selepas keluar penjara.
Hal yang sama dari pengakuan tersangka Ana yang juga merupakan ibu rumah tangga dan rumahnya bersebelahan dengan tersangka Irma pun sudah mengonsumsi sabu sejak bertahun-tahun lalu.
Kapolsek IB I AKP Handoko Sanjaya mengatakan, penangkapan para tersangk berawal dari laporan warga yang resah dengan kelakuan para tersangka yang sering melakukan pesta sabu di lingkungan rusun.
Pihaknya pun masih melakukan pengejaran terhadap tersangka AN yang berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi kejadian.
“Akibat ulahnya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 tentang penyalahgunan narkotika. Mereka diancam dengan kurungan minimal lima tahun penjara,” tegasnya. (Laporan Jon Heri)[image_slider]
[image_items link=”LINK_IMAGE” source=”IMAGE_SOURCE”] Description [/image_items]
[image_items link=”LINK_IMAGE” source=”IMAGE_SOURCE”] Description [/image_items]
[image_items link=”LINK_IMAGE” source=”IMAGE_SOURCE”] Description [/image_items]
[/image_slider]