Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Sebelumnya, Honorer Satpol PP yang aktif di Kabupaten OKU Timur, bernama Dwi Nurul Iman (29) yang ikut terlibat dalam aksi gerandong alias begal pada Senin (12/9) sekitar pukul 04.30 lalu, diringkus Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel. Setelah mengamankan Dwi, Petugas langsung melakukan pengembangan terhapat para pelaku lainnya. sehingga berhasillah membongkar aksi kejahatan lainnya yang dilakukan Dwi. Ternyata tersangka oknum Satpol PP yang merupakan warga Jaya Mulya 02/4 Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur ini juga terlibat dalam aksi perampokan dengan modus menyekap korbannya dengan mnggunakan tali rapia. Kemudian para pelaku leluasa mengambil seluruh harta benda milik korban. Selain itu, dari hasil pengembangan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua dari empat rekannya. Yakni, Heriyanto (36) dan Rinto Harahap (34) sedangkan dua lainnya, Andi dan Bro masih dalam pengejaran anggota dilapangan. Saat tersangka dihadirkan dalam gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Senin (3/10), tersangka Dwi yang saat dilakukan penangkapan juga sempat dihadiahi timah panas di betisnya tersebut tidak banyak berkomentar. Ia hanya lebih banyak memilih diam dan pasang wajah yang lesu. “Saya tidak tahu pak dan saya tidak ikut- ikut,” katanya singkat sembari menundukkan muka. Sementara itu, tersangka Heriyanto yang juga diketahui sebagai Ketua Rt 5 Desa Jaya Mulya Kecamatan Semadang Suku III Kabupaten OKU Timur, mengatakan, otak dari aksi perampokan tersebut Dwi. “Tiga hari sebelum melakukan aksi itu, Dwi sudah merencanakannya terlebih dulu dan saat itu katanya ada Lokak karena itu saya mau saja ikut,” jelasnya saat gelar tersangka. Senin (3/10). Namun, dikatakannya, saat melakukan aksi tersebut, ia tidak ikut masuk ke dalam rumah melainkan ia hanya bertugas menunggu diluar saja dan mengawasi suasana di luar sekitar rumah korban. “Yang masuk kedalam itu Dwi, Andi dan Bro sedangkan, saya dan Rinto hanya menunggu di luar saja sambil mengawasi,” terangnya. Saat melakukan aksi tersebut, dikatakannya, ia dan keempat rekannya tersebut berhasil mendapatkan dua unit sepeda motor serta uang tunai Rp 10 juta. “Dari hasil itu, saya dan Rinto sampai sekarang belum juga dikasih bagiannya,” jelasnya. Ketika ditanya mengapa dirinya yang merupakan sebagai Ketua Rt, yang seharusnya memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi warga yang dipimpinnya, namun malah melakukan aksi kriminalitas, dengan menahan rasa sakit di kakinya, Heriyanto mengatakan, saat itu ia telah hilap hilaf. “Benar pak saya tidak ikut masuk ke dalam rumah. Tetapi saya hanya menunggu saja di luar dan saya juga baru kali ini melakukan aksi kejahatanya,” tuturnya. Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol DTM Silitonga didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Hans Rahmatullah Irawan, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya seorang honorer Satpol PP yang aktif OKU Timur, bernama Dwi yang terlibat aksi begal. “Setelah dikembangkan dengan diintrogasi, diketahui tersangka Dwi ini juga terlibat aksi perampokan di Desa Jati Mulya Kecamatan Belitang Madang Jaya Kabupaten OKU Timur pada 8 Maret 2016 sekitar pukul 03.00 WIB. lalu dengan korban Yanmar,” jelasnya. Mengetahui hal tersebut, dikatakannya, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan hingga kemudian berhasil mengamankan dua dari empat rekannya, Heriyanto dan Rinto Harahap sedangkanan, dua rekannya, Andi dan Bro masih DPO. “Untuk modusnya, mereka itu mencari rumah yang dipandang memiliki harta banyak. Setelah itu para pelaku mendobrak pintu dan kemudian menodong hingga menyekap para penghuni rumah dengan mengikatnya di salah satu ruangan serta meminta untuk ditunjukkan seluruh harta bendanya,” terangnya. Dari aksi tersebut, dikatakannya, setidaknya para tersangka berhasil menggondol dua unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 100 juta. “Dari para pelaku yang diamankan, diketahui ada yang berprofesi sebagai honorer Satpol PP OKU Timur dan seorang ketua rt. Dan semua pun terpaksa kita lumpuhkan karena sempat berusaha melarikan diri, atas ulahnya ketiga tersangaka akan dijerat pasal 365 KUHP,” ungkapnya. (Editor Jon Heri)