Home HL Ishak Mekki : Peran Advokat Penting karena Bagian Sistem Peradilan Hukum Kita

Ishak Mekki : Peran Advokat Penting karena Bagian Sistem Peradilan Hukum Kita

81
0

Lapaoaran : Abiyasa/Humas

PALEMBANG, Jodanews – Advokat merupakan bagian dari unsur sistem peradilan Indonesia sekaligus menjadi salah satu pilar dalam penegak hukum dan hak asasi manusia. Demikian diungkapkan Wakil Gubernur Sumatera Selatan H Ishak Mekki saat membuka rapat pimpinan nasional (Rapimnas) dan rapat kerja nasional (Rakernas) sekaligus perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) ke-52 di Hotel Aryaduta Palembang, Jumat (02/09). Ishak Mekki menambahkan, momen Rakernas dan HUT Peradin merupakan saat yang tepat bagi advokat untuk bersama-sama melakukan introspeksi dan laju diri terhadap apa yang dilakukan sebagai bagian aparatur penegak hukum. “Advokat khususnya yang tergabung dalam Peradin diharapkan agar dapat jadi contoh bagi upaya perbaikan dalam upaya penegak hukum di negeri ini,” ujarnya. Lanjut Ishak, masalah hukum memang bukan merupakan masalah yang sederhana, bukan saja karena kompleksitas sistem hukum itu sendiri tetapi juga rumitnya dengan sosial, politik, ekonomi dan budaya masyarakat. Dalam kaitan dengan hukum ini tentu peran advokat sangat diharapkan. Advokat merupakan penegak yang sejajar dengan keputusan hukum lainnya. Tentu juga advokat dalam melakukan tugas tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan. “Dalam usaha-usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara dalam bermasyarakat dan bernegara, peran serta fungsi advokat yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal penting. Di samping lembaga peradilan dan instansi lain seperti kepolisian,” tutupnya. Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Rapimnas, Rakernas, Halim Jeverson Ramabe mengatakan, kegiatan Rakernas dan HUT Peradin ke-52 hari ini mengambil tema Peradilan Pilar Penegak Hukum dan sub tema adalah Posbakumadin Melayani Pencari Keadilan dan Memberantas Mafia Peradilan dalam Pembanguanan Bangsa. “Kita ketahui sering kita dengar bahwa hukum itu tidak berlaku untuk orang kecil, tajamnya selalu ke bawah tidak keatas. Dalam kegiatan ini, mari kita melayani masyarakat yang tidak mampu,” pungkasnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here