Home EMPAT LAWANG Kasat Lantas Empat Lawang : Kami Akan Tindak Tegas Pengendara ...

Kasat Lantas Empat Lawang : Kami Akan Tindak Tegas Pengendara yang Melanggar Aturan

132
0

*Himbau Masyarakat Untuk Taat Tata Tertib Dalam Berlalu Lintas
**Pajak Nunggak Diatas Lima Tahun Akan Ditindak Tegas

Laporan : Agus Subhan Bakin
EMPAT LAWANG,Jodanews – Satuan Lalu Lintas (Satlantas Polres) Empat Lawang, akan tindak tegas pengendara yang masih membandel dan tidak taat peraturan yang berlaku. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat terkhusus warga Kabupaten Empat Lawang, untuk taat tata tertib dalam berlalu lintas, serta memenuhi syarat yang sah dalam berkendara. Selain menegaskan untuk taat tertib dalam berlalu lintas, pihaknya juga lebih menekan lagi kepada masyarakat untuk memenuhi kewajibannya, untuk wajib pajak (WP). “Jika tidak taat peraturan tata tertib dan tidak menyelesaikan kewajibannya serta kendaraannya masih nunggak pajak lima tahun ke atas, data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara otomatis akan dihapus dan artinya dianggap tidak Sah,”terang Kapolres Empat Lawang, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasatlantas AKP Indra Jaya Syafputra Selasa (2/9/2016). Jangan sampai kejadian ini sama yang dialami oleh Kgs Kiki Rizki (22) saat dirazia di simpang tunggu Kecamatan Tebing Tinggi, Senin Pagi (1/9/2016) kemarin, tidak terima dirinya ditilang lantaran tidak ada pasalnya dan seakan polisi yang mencari-cari pasal. “Kok saya ditilang pak, apa ada pasalnya kalau mati pajak bisa ditilang,” katanya menirukan perkataan Rizki saat bertanya kepada petugas yang menilang pada waktu itu. Lebih lanjut ia menjelaskan, ketidak sahannya STNK tersebut, korban juga tidak mengakui kesalahannya serta melawan petugas saat diberikan sanksi tilang. “Sehingga petugas terpaksa harus memberikan surat tilang warna merah terhadapnya, karena telah tidak mengakui kesalahan serta melawan petugas saat dirazia”. Ujar Indra kepada wartawan. Namun, pasal pelanggaran yang dituliskan oleh petugas saat merazia terdapat kekeliruan, dalam penulisan pasal pelanggaran. Yang seharusnya pasal yang dilanggar Rizki adalah pasal 288 (1) 106 (5) a, tetapi tertulis 288 (2) 106 (5) a, tentang tidak sahnya surat menyurat yang ditunjukan kepada petugas.Sementara itu, Kapolres Empat Lawang, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasatlantas AKP Indra Jaya Syafputra, menyikapi hal tersebut, menerangkan, juga menyatakan, “kami juga akan bekerja lebih profesional lagi”,tandasnya.(Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here