Home HL Kepergok Mencuri Sepeda Motor, Sopir Bus Kota Diringkus Polisi

Kepergok Mencuri Sepeda Motor, Sopir Bus Kota Diringkus Polisi

74
0

Laporan : Meida sari

PALEMBANG, Jodanews -Lantaran melihat ada kunci sepeda motor milik korbannya yang masih tertinggal di motor, yang terparkir di Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni Palembang, membuat timbul niat jahat tersangka Alex Saputra (30), warga Jalan Segaran, Kecamatan Kalidoni, Palembang untuk mencuri sepeda motor tersebut, pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 10.00 WIB.Namun, sebelum mendapatkan motor curiannya tersebut. Tersangka sudah keburu dipergoki pemilik motornya. Spontan saja, korban langsung berteriak dan tersangka yang saat itu mengendarai motornya, panik sehingga terjatuh dari motor dan ditangkap massa. Namun beruntung, sebelum menjadi bulan-bulanan warga, petugas Polsek Kalidoni melintas di kawasan tersebut, dan segera mengamanakan tersangka berikut barang bukti satu unit Honda Revo milik korban yang hendak dicuri tersangka. Dihadapan polisi, tersangka Alex mengaku saat itu dirinya baru saja pulang dari bekerja dan melintas di kawasan tersebut. Tiba-tiba dirinya melihat ada sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tergantung. “Langsung saya hidupkan saja pak motornya. Tapi, baru berjalan beberapa meter, korban berteriak dan saya menjadi panik sehingga saya terjatuh dari motor,” ujar tersangka saat diamankan di Mapolsek Kalidoni, Jumat (19/8). Berdasarkan dari pengakuan pria yang sehari-hari bekerja sebagai supir bus kota jurusan Pusri – Kertapati ini, dirinya sebelumnya juga sudah melakukan aksi kejahatan yang serupa. Dimana, saat itu dirinya berhasil membawa kabur sepeda motor Kawasaki. “Iya pak, sebelumnya saya sudah dua kali melakukan pencurian motor. Yang pertama lolos dan motor saya gadaikan sama teman sebesar Rp 500 ribu. Yang kedua ini dipergoki korban dan saya ditangkap polisi,” jelas bapak tiga anak ini. Sementara itu, Kapolsek Kalidoni, AKP Maruly Rachmat Azwar, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Mupli menuturkan, jika tersangka sudah pernah melakukan pencurian motor di dua tempat, yang pertama tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Segaran, Dimana, yang pertama tersangka berhasil lolos. “Yang kedua ini, tersangka ditangkap massa. Beruntung petugas berhasil mengamankan tersangka. Guna mempertanggung tanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” ujar Maruly. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here