Laporan : Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews -Alvin Arifin Bustani (68), warga Provinsi Banten, berhasil meraup untung sebesar Rp 1,3 miliar. Tersangka berhasil meraup untung miliaran rupiah setelah berhasil menipu korbannya yang ada di wilayah Sumsel untuk masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana dalam aksinya, tersangka hanya bermodalkan surat keputusan (SK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sudah dipalsukan. Namun, setelah beraksi selama satu tahun, akhirnya tersangka ditangkap Subdit II Jatanras Ditres Polda Sumsel di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Rabu (17/8). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa buku tabungan, sejumlah foto copy SK palsu korbannya, dan surat bukti pembelian mobil. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Dihadapan polisi, tersangka Alvin mengaku korbannya sudah berjumlah 32 orang. Dimana semuanya merupakan warga Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin. Penipuan tersebut berawal ketika dirinya berkenalan dengan seorang pria asal Palembang berinisial FJ (DPO) yang mengaku seorang PNS di Jakarta tahun lalu. Selanjutnya, FJ menawarkan bisnis rekrutmen CPNS dengan cara membuat SK BKN Palsu. Kemudian, tersangka meminta FJ mencari para korbannya dan menyetor uang mulai Rp 30 juta hingga Rp 90 juta ke rekening tersangka Alvin. “Dia (FJ, Red) juga berperan memalsukan SK BKN palsu dengan cara scanning SK asli. SK itu dikirimkan ke email tersangka dan selanjutnya diserahkan kepada para korban,” kata tersangka Alvin saat diamankan di Mapolda Sumsel, Kamis (18/8). Ditambahkan tersangka, dirinya tidak mengenal semua korban karena yang berperan mencari korban adalah FJ. “Saya hanya terima uang dan kirim SK palsu itu,” ungkap tersangka. Tersangka mengatakan, perbuatan itu digelutinya selama tahun 2015 lalu. Kemudian sempat berhenti awal tahun ini karena sakit-sakitan. “Semuanya Rp 1,3 miliar, saya dapat Rp 800 juta karena sisanya dibagi sama FJ itu,” ujarnya. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Daniel T.M Silitonga mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan Syahri, warga Banyuasin yang menerima SK CPNS dari tersangka. “Setelah dicek di pemerintah setempat SK tersebut tidak terdata dan diketahui fiktif. Sementara, Modusnya memalsukan SK BKN, suratnya discanning. Untuk pelaku FJ masih dalam pengejaran,” katanya. (Editor Jonheri)








