Laporan ; Idham
LAHAT, Jodanews– Sidak Makanan berbuka puasa hari ini dilakukan Tim Gabungan antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Satpol PP , Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Daerah serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Cabang Lahat. Dalam kegiatan yang diawali dengan kunjungan kebeberapa Swalayan serta minimarket seperti Indomart dan Alfhamart serta Graha Lahat para petugas seusai meminta izin untuk pemerikasaan barang-barang makanan kadaluarsa yang disinyalir masih terjual ditempat pembelanjaan ini. Di SM Swalayan Pasar Baru petugas mendapatkan beberapa makanan seperti roti Kering tanpa label yang menunjukan tanggal produsi dan kadaluarsa, sementara di Indomart dan Alfhamart kawasan Pasar Lama Lahat petugas menemukan adanya kecurangan dari pengelola toko serba ada ini yakni izin usaha pengelolaan yang telah habis masa berlakunya. Ketua YLKI meminta kepada Pihak Pemerintah untuk segera bertindak tegas dengan adanya temuan ini. “Saat diperlihatkan kepada petugas ternyata kedua mini market ini tidak dapat menunjukan surat izin perpanjangan yang syah, sebab pengoperasian toko ini telah habis pada Tahun 2011. Untuk itu kami dari YLKI Kabupaten Lahat meminta kepada pengelola swalayan ini untuk mengurus dan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Lahat segera, tegasnya. Untuk menindak lanjuti adanya temuan ini.”Ujar Sanderson sambil memperlihatkan surat izin kadaluarsa sambil menambahkan bahwa dirinya akan meminta pemerintah mendata ulang izin berlaku yang dipergunakan oleh pemilik Toko dan Swalayan yang ada di kabupaten lahat.(Editor Jonheri)








