Home HL Gelapkan Uang Arisan, IRT Terancam Lebaran Dipenjara

Gelapkan Uang Arisan, IRT Terancam Lebaran Dipenjara

135
0

Lporan : Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews -Pasal ketahuan telah menggelapkan uang arisan sembako untuk lebaran pada Juli 2016 mendatang, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Vivit Marani Oktora merasakan dinginnya menginap di balik jeruji besi Mapolsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, Kamis (23/6). Hal tersebut terungkap setelah korban bernama Maryati, warga Jalan KH Azhari, Lorong Sehat, RT 21 RW 05, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang melaporkan Marani yang memegang uang arisan miliknya sebesar Rp14,5 juta yang tak kunjung diberikan. Peristiwa penggelapan ini berawal saat tersangka Marani dengan sengaja mendatangi rumah korban pada Rabu, 22 Juli 2015 lalu. Kedatangannya dengan maksud menawarkan korban untuk ikut arisan sembako untuk lebaran tahun ini. Melihat tersangka menawarkan main arisan sembako untuk lebaran sambil memberikan brosur tentang harga sembako membuat korban pun tergiur dan memutuskan untuk ikut arisan tersebut. Dalam arisan tersebut korban diwajibkan menyetor uang senilai Rp50.000 perhari kepada tersangka. Kemudian dana arisan yang dipegang tersangka, dijanjikan dapat diambil korban setelah mendekati lebaran, yakni paling lambat 26 Mei 2016 lalu. Sesuai waktu yang dijanjikan, saat korban hendak mengambil uang arisan yang sudah terkumpul pada tersangka. Ternyata uangnya tak kunjung diberikan. karena merasa sudah dirugikan, akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek SU II Palembang. “Uang arisan yang sudah terkumpul sudah tidak ada lagi, habis digunakan untuk kepentingan pribadi,” singkat tersangka Marani, saat diamankan petugas. Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara saat dikonfirmasi, membenarkan perihal tersebut. IRT tersebut diamankan berdasarkan dengan laporan korban yang tertuang pada No : LP/B-162/VI/2016/SU-II, tanggal 20-6-2016. “Kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek SU II Palembang. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ungkapnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here