Home HL Polda Sumsel Musnahkan 1448,15 Gram Sabu dan 911 butir Ekstasi

Polda Sumsel Musnahkan 1448,15 Gram Sabu dan 911 butir Ekstasi

128
0

Laporan : Meida

PALEMBANG, Jodanews- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Rabu (1/06), melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi. Barang bukti yang dimusnahkan Sebanyak 1448,15 gram sabu dan 911 butir ekstasi, hasil tangkapan selama dua minggu terakhir. Dalam pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, Badan Narkotika Provinsi Sumsel, dan Puslabfor Cabang Palembang serta tujuh orang tersangka juga turut menyaksikan pemusnahan tersebut. Sebelum dilakukan pemusnahan, pihak Puslabfor terlebih dahulu melakukan pengecekan kadar amphetain yang terkandung dalam sabu maupun ekstasi. Setelah dilakukan pengecekan barang bukti sabu dan ekstasi yang positif mengandung ampetamin dan metavitamin langsung dimusnahkan dengan cara dibelender. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama dua minggu terakhir dengan lima laporan Polisi dan tujuh tersangka yang berhasil ditangkap. “Pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti baik petugas maupun masyarakat, selain itu barang bukti ini jika tidak dimusnahkan sangat berbahaya jika disalahgunakan,”katanya. Selain itu, dikatakannya peredaran narkotika di wilayah Sumsel cukup banyak karena Sumsel merupakan perbatasan langsung dengan provinsi tetangga jadi pintu masuk narkoba ke Sumsel cukup banyak. “Jadi Law insposmen atau penegakan hukum terus kami lakukan kepada seluruh para bandar agar peredaran narkoba di Sumsel dapat diminimalisir semaksimal mungkin,”jelasnya. Dari 1448,15 gram sabu dan 911 butir ekstasi yang diaman ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan dalam kurun waktu dua minggu terakhir ini masing – masing Yanto Samsuri, Dedi Gumawan, Arinal, Hendri alias Bewok, Safei, Deki Purnama dan Willy.” Tutupnya (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here