Laporan : Meida
PALEMBANG,Jodanews-Andes Saputra (20) dan Arahman Efendi (16), warga Jalan Pengadilan Tinggi Pulau Gadung Rt 54 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, yang masih bertetanggaan ini diamankan Anggota Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang. Selasa (31/05) sekitar pukul 14.30 WIB. Keduanya berhasil ditangkap di Jalan Inspektur Marzuki, tepatnya di simpang Wayhitam setelah tersungkur ke dalam parit akibat mengelakkan sebuah motor yang akan menyeberang didepannya ketika akan kabur membawa tas hasil jambretan.Kedua tersangka, menjambret korban Noviarsih (20) warga Jalan Srijaya Gang Aman. di Jalan Inspektur Marzuki, tepatnya di Simpang Wayhitam Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I Palembang. Menurut keterangan tersangka Andes, sebelum kejadian awalnya ia dan Rahman, terlebih dulu berkeliling, untuk mencari mangsa. Saat melintas di Jalan Inspektur Marzuki, tepatnya di simpang Wayhitam, melihat ada mangsa kami langsung membuntutinya dari belakang. Melihat situasi sepi dan aman, kemudian tas korban yang saat itu digantungkan di motor bagian depan langsung ditarik Rahman dan langsung dibawa kabur. Saat hendak kabur motor yang kendarai terbalik. Hingga kami tersungkur, saat itulah warga yang mendengar teriakan korban langsung mengeroyok pelaku,” jelasnya saat diamankan di Polsekta IB I Palembang. Rabu (01/06). “Kami terpaksa pak, menjambret karena lagi butuh uang untuk nebus Ijazah sekolah. Baru pertama kali ini kami melakukan aksi kejahatan jambret,” terangnya. Hal sama diakui Rahman yang masih berstatuskan sebagai pelajar SMP Swasta kota Palembang ini, mengaku ia memang sedang butuh uang untuk nebus ijazah, makanya terpksa menjambret. Namun sial, pasalnya
ketika akan kabur, dikatakan tersangka Rahman, ia yang saat itu bertugas manarik tas, tiba-tiba motor yang dibawa Andes malah terbalik,”jelasnya. Kapolsekta IB I Palembang, AKP Handoko didampingi Kanit Reskrim, Ipda Firman menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka baru pertama kali melakukan aksi penjambretan di wilayah IB I Palembang. Namun untuk lebih jelas, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Dari tangan kedua tersangka berhasil diaman barang bukti satu buah tas yang berisikan uang sebesar Rp72 ribu, satu buah Hp dan STNK sepeda motor CBR BG 5948 AAB berwarna putih merah. Akibat ulahnya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP,” terangnya. (Editor Jonheri)








