Home HL Hendak Jual Senpi Joko dan Eko Diringkus Polisi

Hendak Jual Senpi Joko dan Eko Diringkus Polisi

129
0

Laporan : Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews -Subdit lll Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, berhasil menangkap pelaku penjual senpira ilegal beserta amunisinya, bernama Joko Priyadi (37) dan Eko Haryadi (42), kedua merupakan warga Jalan Sabar Jaya Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin. yang tinggal saling bertetanggaan. Minggu (26/6) sekitar pukul 18.00 WIB. Bahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha kabur dengan melarikan diri, tersangka Joko pun akhirnya dihadiahi timah panas yang bersarang di kaki kirinya. Menurut keterangan tersangka Joko, ia mengaku mendapatkan senpi tersebut dari salah seorang rekannya bernama Piceng yang menggadaikan Senpi beserta dua butir peluru dengan harga Rp 2.700.000. Namun lantaran tak pernah digunakan, Joko pun berniat untuk menjual kembali senpi tersebut setelah mendapat kabar oleh Eko jika ada orang yang ingin membeli. “Senpi itu saya dapat dari Cipeng, waktu itu dia gadaikan ke saya. Lalu saya jual saat Eko mau jadi perantara saya,” ungkapnya saat diamankan di Polda Sumsel, Senin (27/6). Selain itu tersangka Joko yang kesehariannya buka usaha barang bekas ini juga terpaksa harus dilumpuhkan petugas dengan timah panas setelah dirinya berusaha kabur dari kejaran petugas yang saat itu hendak menangkapnya di sekitaran simpang Opi. “Waktu itu sempat kabur pak, karena saya panik jadi terpaksa melarikan diri,” akunya. Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda sumsel, Kombes Pol DTM Silitonga didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Hans Rahmatullah Irawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan dari informasi jika akan terjadi transaksi senpi, hingga pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Eko terlebih dahulu dengan melakukan penyamaran. “Dari informasi kita lakukan pengembangan dan didapatlah dua pelaku bersangkutan yang ternyata terlibat dalam transaksi senpi,” ungkapnya. Selain itu, dirinya juga menambahkan, jika saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah senpi tersebut pernah digunakan dalam aksi kriminal atau tidak. “Kita masih lakukan penyelidikan, dan saat ini kedua pelaku akan dikenakan Undang-undang Darurat,” terangnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here