Laporan : Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang. Berhasil mengamankan Samsudin (50) beserta mantan mertuanya Abu Bakar (54) yang telah melakukan pemerkosaan terhadap keempat anak tirinya. Kedua tersangka diamanakan petugas saat tengah berada di kediamannya yang berada di kawasan Jalan Siaran, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang, Senin (27/6) pagi. Mereka juga ditangkap setelah Unit PPA Polresta Palembang mendapatkan dua laporan yang berbeda dari masyarakat. Dimana keduanya sudah menggagahi empat bersaudara, yakni YN (22), AY (15), IT (12) dan LL (10). Informasi dihimpun, tersangka Abu Bakar sudah melalukan pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial YN, IT, dan LL. Sementara, tersangka Samsudin sudah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada AY yang merupakan adik kandung dari YN mantan istrinya. Saat dihadirkan pada gelar tersangka di Mapolresta Palembang, tersangka Abu Bakar mengaku sudah memperkosa YN sebanyak lima kali, IT satu kali dan LL satu kali. Semua itu dilakukan di rumahnya ketika istrinya tertidur lelap. “Kami tidur dalam satu kelambu Pak. Jadi waktu istri saya tidur, kami melakukan hubungan badan,” ujar tersangka. Ketika disinggung saat melancarkan aksi bejatnya tersebut dengan cara mengancam para korbannya, dirinya langsung membantah dan itu semua dilakukan atas dasar suka sama suka. “Tidak pernah saya ancam, kami melakukannya atas suka sama suka dan setelah itu mereka juga sering saya kasih uang sebesar Rp30 ribu,” jelasnya. Sedangkan, tersangka Samsudin membantah kalau ia sudah memperkosa AY. Menurutnya, waktu itu AY mendatangi rumahnya untuk meminta uang dan mengajak melakukan hubungan terlarang tersebut. “Dia yang datang kerumah saya dan mengajak melakukan hubungan badan. Saya tidak memperkosanya, kami melakukannya atas dasar suka sama suka,” kata dia. Usai melakukan hubungan badan itu, masih dikatakan tersangka Samsudin, korban meminta uang serta dibelikan makanan, sehingga ia menuruti kemauannya tersebut. “Dia juga mengajak saya menikah, karena istri saya yang merupakan ayuknya dia sudah saya ceraikan. Saya tinggal sendirian, sejak pisah dengan istri saya, kami sudah melakukannya sebanyak dua kali dihari yang berbeda,” tuturnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan kedua tersangka pemerkosaan terhadap anak dibawah umur ini diamankan berdasarkan dua laporan yang berbeda. “Akibat ulahnya, kedua tersangka bakal dijerat dengan undang-undang perlindungan anak,” tutupnya. (Editor Jonheri)








