Laporan : Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Aparat Ditreskrimum Polda Sumsel memanggil empat orang saksi terkait laporan yang dilayangkan Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan SU, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dimana Sebelumnya dilaporan di SPKT Polda Sumsel, Seperti dalam laporan bernomor LPB/466/VI/2016/SPKT yang dilayangkan pada (13/6/2016) lalu, Alex melalui kuasa hukumnya Sulastrianah menyebut, kasus dugaan pencemaran nama baik orang nomor satu di Sumsel tersebut bermula ketika terlapor mendatangi posko pemenangan partai Golkar untuk pemilihan calon Bupati Muba 2017, di kediaman saksi Rendra di desa Ngulak II, Kabupaten Muba pada (28/5/2016) lalu. Saat itu, terlapor membawa selebaran yang hasil print out dari media online yang berisikan berita pendalaman Kejaksaan Agung atas peran Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumsel senilai Rp 2,1 milyar. Namun, ketika masuk ke dalam posko tersebut terlapor SU justru mengatakan kepada saksi Rendra jika H. Alex Noerdin sebagai Ketua Partai Golkar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. “Padahal faktanya, pak gubernur adalah saksi. Untuk itu, saya dikuasakan pak gubernur untuk melaporkan pencemaran nama baik ini,” ungkap Sulastrianah, saat mendampingi saksi di Mapolda Sumsel, Senin (20/6). Tidak sampai di situ, kata Sulastri, pada hari yang sama, terlapor juga membagikan selebaran berupa kertas hasil print out itu kepada para tamu undangan di acara pernikahan salah seorang di desa Ngunang, Kabupaten Muba. “Dia mengatakan jika pak gubernur akan ditahan. Dia juga membagikan selebaran kertas itu kepada para tamu undangan di acara pernikahan warga. Kami tidak tahu apa maksud dari tindakan terlapor tersebut,” terangnya. Namun, Sulastri menduga terlapor tidak senang dengan berdirinya posko pemenangan calon Bupati Muba dari partai Golkar dikediaman Rendra. “Yang kami pertanyakan, kenapa dia (terlapor) harus ribut di posko. Namun, saat diminta klarifikasi dia justru menghindar,” ujarnya. Dikatakannya, untuk itulah saat ini ia membawa empat orang saksi yang tahu dan mengetahui persis kejadian itu. “Kedatangan kami untuk memenuhi panggilan penyidik Polda guna pemeriksaan saksi. Ada empat saksi yang kita bawa. diantaranya adalah Nurhadi, Uja, Syamsuri dan Azhari. Mereka mengetahui persis kejadian itu. Sementara, saksi Rendra sudah diperiksa sebelumnya,” paparnya. Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Kasubdit III AKBP Hans Rahmatullah Irawan mengatakan, saat ini pihaknya masih memintai keterangan dari sejumlah saksi. “Laporannya satu minggu yang lalu. Saat ini masih diproses dan kita masih mendalami kasus ini,” singkatnya. (Editor Jonheri)








