Home HL Aset Desa Sukapulih Kecamatan Pedamaran Dipertanyakan

Aset Desa Sukapulih Kecamatan Pedamaran Dipertanyakan

261
0

Laporan : Gelek Jhon

KAYUAGUNG, Jodanews– Lujeng Kepala Desa Sukapulih Kecamatan Pedamaran OKI, akan Mengusut. Tanah R yang berukuran 150X50 meter persegi atas nama masyarakat desa. Sebab tanah tersebut sekarang sudah ada pemiliknya hal ini dipertanyakan oleh masyarakat desa. Masih menurut Lujeng, pihaknya akan segera memanggil pembeli tanah asset desa tersebut, untuk dimintai keterangannya dan akan diajak musyawarah namun jika tidak ada solusinya maka persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum, jelas Kades Lujeng. Masih menurut Kades Lujeng, kalau desa dapat mengembalikan tanah itu jelas banyak manfaatnya, bisa membuat gedung sekolah TK, gedung Pustu, atau Puskesmas, untuk itulah sekarang pihaknya sedang mengusut asal tanah sehingga bisa dimiliki orang lain secara pribadi. Sementara mantan Kepala Desa Suka Pulih Nurido,ketika dikonfirmasi wartawan Jodanews.com, Minggu (19/6), menceritakan kepada wartawan bahwa dirinya waktu menjabat ada tanah untuk perkembangan Desa atau Aset Desa tanah R dengan ukuran 150X50 dari kantor Desa sampai kebelakang. Nurido menambahkan tanah R ini Kegunaanya untuk perkembangan desa untuk anak cucu masyarakat desa. Senada disampaikan Sekdes Desa Sukapulih Supriono Ketika di temui membenarkan ada tanah Desa (tanah R) ukuran 150X50. Tanah tersebut dijual oleh Gumun yang waktu itu menjabat di lembaga adat. Peristiwa jual beli tanah tersebut di jaman Kepala Desa Warsono. Yang membeli tanah tersebut Marmin dan Nanang,ukuran kavling kecil, sekitar dananya Rp 20 juta per kavling, ujar Nurido didampingi Sekdes Supriono,Marmin dan Nanang ketika ditemui di kediaman membenarkan beli dari Gumun persoalan tanah ini silakan ke Gumun Lembaga Adat jaman Kadesnya Warsono Tahun 2014, kata Marmin.(Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here