Laporan : Armadi
BANYUASIN, jodanews – Pengurus Masjid Agung Al-Amir berlokasi di Jalan Sekojo Perkantoran Kabupaten Banyuasin bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kamenag Banyuasin mengadakan pelatihan tata cara mengkapani jenazah. Pelatihan ini dikuti Ikatan Remaja Masjid Al-Amir, Selasa (13/6).
“Untuk tenaga pelatihnya (pembina) kita ambil dari MUI yakni Drs H Ridwan Nawawi Sag MSi, dan dari Kemenag Drs. H Rasid Sobri.” ujar Amir Hamzah, Ketua Pengurus Masjid Agung Al- Amir.
Menurutnya remaja masjid perlu mengrnal dan belajar mengenai tata cara mengurus jenazah.
“Pertama untuk pembelajaran secara langsung mengurus jenazah, kedua para pemuda dan pemudi harus bisa tampil ditengah masyarakat, jangan sampai saat di minta para Irma tidak dapat melakukanya, baik jenazah keluarga maupun orang lain,” katanya. Sementara itu.Drs. H. Ridwan Nawawi. SAg. MSi mengatakan dalam mengurus jenazah itu tidak tergantung pada siapapun orangnya, mau pria ataupun wanita asal dia paham dan mengerti diperbolehkan. “Mengurus jenazah merupakan bagian dari etika Islam yang diajarkan Nabi Muhammad SAW kepada umatnya. Hukum dalam mengurus jenazah merupakan fardhu kifayah, artinya apabila sebagian orang telah melaksanakannya, maka dianggap cukup. Akan tetapi jika tidak ada seorangpun yang melakukannya, maka berdosalah seluruh masyarakat yang berada di daerah itu, mengurus jenazah juga merupakan tanda penghormatan terhadap jenazah,”terangnya.
Dilanjutkanya, dalam ajaran islam ada empat kewajiban bagi setiap muslim terhadap jenazah sesama muslim, yaitu memandikan jenazah, mengafani jenazah, menshalatkan jenazah dan menguburkan jenazah.
Masih kata dia, sebelum mengetahui pembahasan selanjutnya mengenai keempat kewajiban bagi setiap muslim terhadap jenazah sesama muslim, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu beberapa hal yang perlu dilakukan ketika menjumpai seorang muslim yang baru saja meninggal dunia,” yaitu apabila mata masih terbuka, pejamkan matanya dengan mengurut pelupuk mata pelan-pelan. Kemudian apabila mulut masih terbuka, katupkan dengan selendang agar tidak kembali terbuka. Dan tutup seluruh tubuh jenazah dengan kain sebagai penghormatan.setelah selesai barul dimandikan.
Dijelaskan sebelum jenazah dikafani, maka yang harus dilakukan adalah memandikannya. Memandikan jenazah dimaksudkan agar segala bentuk hadast dan najis yang ada pada jenazah tersebut hilang dan bersih, sehingga jenazah yang akan dikafani terus dishalatkan telah suci dari hadas dan najis.
Pada dasarnya memandikan jenazah sama saja dengan mandinya orang yang hidup, namun perbedaannya adalah orang yang hidup mandi sendiri sedangkan jenazah harus dimandikan. Walaupun demikian ada sedikit perbedaan dalam memandikan jenazah, tidak saja meratakan air ke seluruh tubuh, namun dalam memandikannya juga harus dengan hati-hati dan lemah lembut.
Dalam memandikan mayat wajib adanya niat mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena ia termasuk bagian dari ibadah. Demikian pula mutlak, suci dan halalnya air. Menghilangkan najis dari badan mayat terlebih dahulu, dan tidak adanya penghalang yang dapat mencegah sampainya air ke kulit mayat, semua itu harus dipenuhi dalam memandikan mayat.
Adapun syarat memandikan Jenazah. mayatnya harus Islam, lengkap tubuhnya atau ada bahagian tubuhnya walaupun sedikit, kemudian jenazah tersebut bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah). Sementara klasifikasi dalam memandikan jenazah.
Klasifikasi ini bertujuan untuk memberikan perbedaan dalam memandikan jenazah. Hal ini disebabkan bahwa tidak semua jenazah yang ada dapat atau harus dimandikan. Berikut dua hal yang perlu untuk diperhatikan dalam memandikan jenazah. Yaitu jenazah yang boleh dimandikan Jenazah yang wajib dimandikan adalah orang Islam dan orang yang meninggal bukan karena mati syahid di medan pertempuran.
Jenazah yang tidak perlu dimandikan
Jenazah yang tidak boleh dimandikan adalah jenazah yang mati syahid di medan pertempuran karena setiap luka atau setetes darah akan semerbak dengan bau wangi pada hari Kiamat. Jenazah orang kafir tidak wajib dimandikan. Ini pernah dilakukan Nabi saw terhadap paman beliau yang kafir. Janin yang dibawah usia empat bulan tidak perlu dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. Cukup digali lubang dan dikebumikan.
Orang Yang Berhak Memandikan Tidak semua orang berhak dalam memandikan jenazah, hal ini dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan aib atau cacat penyakit yang masih ada di dalam tubuh jenazah tersebut. Tujuan menjaga dan membatasi bagi orang yang ingin memandikan jenazah adalah agar tidak terjadi fitnah yang dapat memalukan keluarga jenazah tersebut. Adapun Orang yang berhak memandikan Jenazah adalah, Apabila mayat itu laki-laki, hendaklah memandikannya laki-laki pula, perempuan tidak boleh memandikan mayat laki-laki, kecuali istri dan muhrimnya. Jika mayat perempuan, hendaklah dimandikan permpuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan mayat perempuan kecuali suami atau muhrimnya. Atau orang yang telah ditunjuk si almarhum atau almarhumah semasa hidup. (Editor : Elan)








