Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Lantaran melawan dan berusaha untuk kabur dari kepungan petugas, Hajri alias Ayik (32), yang merupakan tersangka kasus pembunuhan, keok setelah ditembak petugas dari Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.
Tersangka ditembak petugas dibawah pimpinan Kanit 4 Kompol Zainuri, secara tegas dan terukur pada betis kaki kanannya. Tersangka yang merupakan residivis kasus curas dan pembunuhan ini dibekuk petugas di kawasan Talang Betutu Palembang yang tak lain adalah dirumah kakak perempuannya.
“Sebenarnya saya ini mau menyerahkan diri, tapi saya belum siap dan masih takut. Jadi selama dua hari ini saya kabur ke rumah keluarga di Talang Betutu dan akhirnya ditangkap,” ujar tersangka Hajri, ketika rilis perkara di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (29/8/2018).
Tersangka Hajri merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban Andre alias Unyil (35), di kawasan Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, pada Jumat (24/8/2018). Korban Andre alias Unyil, tewas dengan kondisi tubuh disiram cukapara dan luka tusuk senjata tajam (sajam) pada bagian perut kanan. Meskipun korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawa korban tak tertolong lagi.
Terjadi penusukan dikarenakan permasalahan sepele yang masalah uang parkir. Korban dan tersangka merupakan sama-sama juru parkir di lokasi kejadian. Ketika itu korban meminta uang hasil jaga parkir dari tersangka yang belum disetornya.
“Saya nekat menusuk korban itu karena saya ditantang terlebih dulu. Saat itu saya ditelponnya lalu dimaki-maki, jadi saya tidak terima dan saya terima tantangannya. Sajam dan cukapara itu saya bawa dari rumah,” ujar tersangka Hajri.
Diakui tersangka Hajri, korban itu salah paham yang mengiranya membawa semua uang hasil jaga parkir. Padahal uang parkir cuma dibawa sebagian yang berjumlah Rp210 ribu dari total Rp700 ribuan.
“Waktu saya sampai di tempat parkir, saya langsung dimarahi dan ditantang. Jadi saya sendiri yang menyiram cukapara dan menusukkan sajam ke perut korban. Kalau teman saya itu cuma menemani saya ke lokasi dan teman saya itu sama sekali tidak terlibat, pokok permasalahannya pun tidak tau,” ujar tersangka Hajri.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara mengatakan, tersangka Hajri terpaksa ditembak pada kaki kanannya lantaran berusaha melawan petugas pada saat penangkapan. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik untuk pengembangan lebih lanjut.
“Berdasarkan pemeriksaan petugas, perbuatan tersangka ini sudah direncanakan. Namun saat ini masih dilakukan pemeriksaan, karena ada satu tersangka lagi yang masih buron. Atas perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara,” ujar Yoga. (Editor Jonheri)









