Laporan Cindra
MUBA, Jodanews – Ardiansyah (23) warga desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terpaksa meringkuk dikantor polisi. Pasalnya karena diduga telah mencabuli anak dibawah umur sebut saja bunga (26).
Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Muba, Iptu Dedy Hariyanto,S.H. ditempat kediamannya, Rabu (24/1/18).
Kapolres Muba melaui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Kiemas membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Ardiansyah. Tersangka berhasil kita amankan pada pukul 02.00 di tempat kediamannya, Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.
Dikatakannya, tersangka menyetubuhi bunga sebanyak tiga kali dirumahnya dalam waktu yang berbeda. Korban terbuai rayuan pelaku karena tersangka berjanji bertanggung jawab akan menikahi bunga dan tersangka mengaku bahwa dirinya tidak punya istri, karena sudah bercerai.
Ternyata tersangka membohongi korban, sebenarnya tersangka tidak bercerai dengan istrinya.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap putrinya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba dengan laporan Polisi nomor : LP/B- 25/I/ 2018/sumsel/ resmuba tanggal 05 januari 2018.
Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk tersangka akan kita kenakan pasal 81 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya.(editor Jon Heri)








