Home HL Tujuh Bulan Buron, Pembunuh Cik Imron Diciduk Polisi

Tujuh Bulan Buron, Pembunuh Cik Imron Diciduk Polisi

131
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Setelah tujuh bulan menjadi buronan polisi, tersangka Benny (21), yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Cik Imron (21) warga Perumnas yang terjadi di kawasan Jalan Musi Raya pada bulan Juni 2017  lalu, akhirnya Berhasil dibekuk Unit Ranmor Polresta Palembang saat tengah minum-minum di kawasan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Rabu (24/1/2018) malam.
Kepada petugas Benny mengaku, sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, terjadi keributan antara adiknya Yuda (19) dengan Putra, teman dari Cik Imron. Dimana, keributan itu bermula, ketika Yuda yang tak senang ketika melihat pacarnya dicekoki minuman keras oleh Putra.
“Waktu itu adik saya Yuda dengan Putra duel Putra kalah lalu kami pisahkan, dan saat itu mereka berdamai,”ujar Benny, Kamis (25/1/2018).
Hanya saja kata dia, meskipun sudah didamaikan ternyata beberapa jam kemudian Putra datang kembali dengan mengajak delapan temannya yang lain termasuk Cik Imron. Saat itu, Putra CS langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam.
“Waktu itu saya sendirian Yuda tidak ada lagi. Putra hendak menusuk saya tapi berhasil ditangkis dan pisau itu saya rebut dari tangannya. Cik Imron datang dengan membawa golok dan hendak membacok Benny. kemudian, saya arahkan ke ulu hati, lalu saya tendang pak. Saat itu saya tidak tahu kalau dia itu meninggal. Keadaan kisruh, sebelum kabur melarikan diri,” jelasnya.
Selama tujuh bulan menjadi buron, Benny mengaku tetap berada di kota Palembang, namun berpindah-pindah tempat. “Saya tahu pak dikejar, makanya saya menghindar. Selama pelarian, saya juga pernah dihantui pak, tapi tidak ganggu. Saya menyesal,” ungkapnya.‎
Sementara Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Palembang, Iptu Mardanus menerangkan, usai kejadian itu, korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak dapat diselamatkan lagi.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”ujarnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here