Home HL Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Gagalkan Praktek Aborsi

Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Gagalkan Praktek Aborsi

161
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Seorang dokter umum, di Kota dan Palembang yakni dokter Wim Ghazali (72) dan seorang mahasiswi berinisial NM alias Mia (24) ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel karena diduga telah melakukan praktik aborsi, Rabu (6/12/2017) sekitar pukul 18.00 Wib.
Keduanya ditangkap di tempat praktik sang dokter umum yakni di Praktek Dokter-Dokter Spesialis Yayasan Dr Muhammad Ali, Jalan Jenderal Sudirman nomor 102, Simpang Charitas tepatnya di samping RM Pagi Sore, Kelurahan 20 Ilir D-1, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Dari Informasi yang dihimpun, sebelumnya anggota Tim Opsnal Subdit IV Renakta mendapatkan informasi bahwa oknum dokter umum tersebut sering kali melakukan praktik aborsi.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, anggota polisi pun mendatangi lokasi kejadian. Saat pemeriksaan lokasi, polisi menemukan tersangka Mia yang sedang berada didalam ruang praktik dr Wim. Di dalam ruangan tersebut pun ditemukan beberapa obat-obatan dan peralatan medis yang diduga digunakan  untuk melakukan praktik aborsi.
Usai diperiksa penyidik, tersangka Mia mengaku bahwa dirinya sengaja datang ke Palembang dari tempat tinggalnya di Kabupaten OKU untuk melakukan aborsi. Dirinya pun menginap di rumah kawannya yang berada di Palembang.
“Iya saya mau aborsi, biar datang bulan lagi. Jadi saya datang ke tempat dokter itu, karena tahu dari kawan. Saat usai disuntik dokter, polisi datang dan menangkap saya bersama dokternya,” ujar salah satu mahasiswa di Baturaja tersebut.
Sementara itu dr Wim Ghazali membantah bahwa dirinya tidak melakukan aborsi, namun hanya mengobati pasiennya yang telat datang bulan. “Sebulan ini ada dua pasien yang minta diobati karena telat datang bulan. Karena saya tidak ada alat lengkap, makanya cuma disuntik. Jadi bukan aborsi,” kilahnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Suwandi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap dua tersangka.
“Setelah diinterogasi untuk tersangka perempuan mengaku telah melakukan aborsi. Sementara untuk yang dokter, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Semantara itu, Suwandi juga berujar, sebelumnya, tersangka Mia telah diberi beberapa obat untuk penghancur janin namun obat tersebut belum berkhasiat. Kemudian dr Wim melakukan penyuntikan terhadap Mia.
“Saat petugas kami datang ke TKP, kondisi Mia sudah dalam keadaan disuntik. Lalu ada ditemukan berupa gumpalan darah yang kami belum tahu pasti benda apa itu. Kami ambil untuk dijadikan barang bukti dan diperiksa oleh labfor,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya pun menyita barang bukti berupa satu lembar surat pendaftaran kontrol berobat, tiga botol besar obat suntik yg sudah dipakai, satu botol sedang obat suntik yang sudah habis dipakai, satu botol kecil obat suntik yang sudah habis dipakai, satu buah bungkus obat suntik yg sudah terbuka, tiga butir pil berwarna putih, serta satu buah tong sampah yang didalamnya ditemukan botol obat suntik yang sudah dipakai habis.
Lanjutnya, kedua tersangka akan terancam pasal 77 a ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Sebelumnya diketahui, dokter Wim Ghazali juga pernah tersangkut kasus cabul dan dilaporkan oleh pasiennya sendiri di Polresta Palembang pada April 2016 yang lalu.
Berdasarkan dokumentasi, dokter Wim telah menggerayangi pasiennya NN saat sedang melakukan praktik. Korban NN melaporkan kalau pelaku sudah mencabulinya dengan cara memeluk, mencium dan memegangi payudara, serta meraba kemaluan korban. Laporan tersebut tercantum dalam LP/B-969/IV/2016/Sumsel/Resta. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here