Home HL Satu Tersangka Perampokan Pagar Alam Kembali Ditangkap, Tiga Masih Dalam Pengejaran

Satu Tersangka Perampokan Pagar Alam Kembali Ditangkap, Tiga Masih Dalam Pengejaran

136
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Satu dari empat tersangka yang masih buron dalam perampokan toke kopi di Pagaralam, Safarudin (35), berhasil diringkus Anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Safar merupakan pemasok senjata komplotan yang telah merampok di 21 TKP dan juga ikut serta meneror warga dengan tujuh TKP di tiga provinsi, yakni Sumsel, Lampung, dan Bengkulu dengan merampok warga. Tersangka Safar mengaku, dirinya ikut serta dalam perampokan Komang Cs di tujuh TKP. Yakni dua kali di Lampung, Pagaralam, Gelumbang, dua kali di Bengkulu, serta Lahat.
Dari hasil merampok, total dirinya mendapatkan Rp150 juta. Sementara untuk TKP Pagaralam dirinya mendapatkan bagian Rp40 juta.
“Uangnya saya pakai jalan-jalan ke Pekanbaru dan Batam. Saya melarikan diri, pura-pura bekerja kepada istri. Saya kirim uang juga ke istri Rp1 juta per bulannya,” ujar warga Desa Sira Pulau, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir ini.
Dirinya berujar, uang tersebut habis dipakai untuk bersenang-senang selama dalam pelarian. “Uang habis, saya pulang. Tak lama saya ditangkap polisi,” ujarnya.
Dirinya mengaku, mendapatkan senjata api rakitan yang dipakai untuk merampok dari temannya bernama Gunting, warga Lampung. “Saya beli dua pistol Rp5 juta. Dikasih amunisinya juga banyak,” ujarnya.
Dua senjata tersebut satu dipakainya dan satu lagi diberikan kepada tersangka Komang yang telah ditangkap sebelumnya. Senjata tersebut digunakan saat beraksi menyatroni rumah korban Darul Kutni (40) warga Desa Bandar, Kelurahan Kance Diwe, Kec Dempo Selatan, Kota Pagaralam, 5 Agustus 2017 lalu.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang dipimpin AKBP Erlin Tangjaya menangkap tersangka di kediamannya saat pulang usai melarikan diri selama empat bulan.
“Tiga orang lainnya yang masih brondong yakni Wak Gun, Lan, dan Sikil masih dalam pengejaran. Sudah kami Endus keberadaannya tinggal menunggu waktu saja. Saya sarankan kepada tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Tersangka Safar akan diancam dengan pasal 365  KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan diancam hukuman mati. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here