Home HL Ratu Dewa deadline pengelola dan pihak terkait PIM, untuk dipaparkan ke pusat

Ratu Dewa deadline pengelola dan pihak terkait PIM, untuk dipaparkan ke pusat

229
0

Laporan : Rilis KOminfo Palembang

PALEMBANG,jodanews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa memberikan batas waktu satu bulan, pengelola Pasar Ikan Modern (PIM),Patralog,   Asperindo, dan  Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya untuk kelangsungan PIM yang vakum sejak tahun 2020 lalu.
“Tadi kita didampingi langsung Direktorat Pemasaran Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), untuk kejelasan PIM,” kata Ratu Dewa, Jumat (24/6/2022).
Pihak.pengelola, kata Dewa harus memaparkan langsung dengan Wali Kota Palembang melalui Sekda, kejelasan bangunan PIM yang terletak di Jalan Mangku Negara Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur 3  baik sewa, aset dan kelangsungan PIM yang saat ini dinilai belum memberikan kontrobusi sejak diresmikan dua tahun lalu, bahkan banyak ditinggalkan pedagangnya.
“Dari kejelasan pihak penggelola dan pihak terkait ini akan kita paparkan ke pemerintah pusat untuk kelangsungan PIM agar tidak.menimbulkan masalah dikemudian hari,” tegasnya.
Nah, dari penjelasan itu nantinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, katanya, akan membentuk tim perumusan kebijakan dan regulasi guna menemukan titik terang optimal fungsi PIM Palembang.

“Harus ada tanggung jawab yang konkrit dan disampaikan di hadapan Pak Walikota, melalui Sekda. Dan nanti kita paparkan ke Kementrian sehingga jelas peruntukannya,” ungkapnya lagi.(Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here