Laporan : Iman Santoso
LUBUKLINGGAU, jodanews.com– Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau, Imam Senen menggunting pita tanda diresmikannya Rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kamis (23/06/22).
Kegiatan ini dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau bersama Pemkot Lubuklinggau.
Dalam sambutannya, Plt Sekda Imam Senen yang membacakan sambutan wali kota Lubuklinggau menyampaikan bahwa Pemkot Lubuklinggau mengapresiasi dan mendukung penuh adanya rumah TJ tersebut. “Dengan hadirnya rumah RJ diharapkan dapat mengurangi hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sudah over kapasitas,”kata Imam Senen.
Lanjut Imam Senen mengatakan, Selain itu, diharapkan juga mengurangi perkara kecil di masyarakat yang bisa diselesaikan ditingkat RT, kelurahan ataupun lembaga adat. Sehingga, tidak sampai masuk ke Lembaga Pemasyarakatan.
“Seperti hal-hal kecil yang tidak terlalu meresahkan bisa diselesaikan di tingkat RT dan kelurahan melalui tokoh adat dan tokoh masyarakat diwilayah masing-masing,”jelas Imam Senen.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir mengatakan Restorative Justice merupakan upaya membina masyarakat supaya lebih harmonis melalui peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan sebagainya.
“Misalnya kasus KDRT, yang pelakunya masih relatif muda. Itulah peran kita, kita benahi mentalnya. Tetapi, apabila narkoba, pembunuhan itu tidak bisa RJ-kan,” ungkap Willy.
Lebih lanjut Willy menjelaskan, Selain itu, para pelaku tindakan kriminal yang sifatnya ringan, harus dilihat dari latar belakang apa yang mendorong orang tersebut melakukan hal demikian.
“Apabila latar belakangnya karena kebutuhan atau kepepet, seperti yang waktu itu mencuri hape, karena kebutuhan anaknya untuk sekolah online, kita RJ-kan. Berbeda apabila sudah residivis, tidak bisa di RJ-kan,”jelas Willy seraya menambahkan, inilah upaya kita, bersama pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat. Diharapkan perkara-perkara kecil tersebut dapat diselesaikan diluar persidangan,”pungkasnya. (Editor Jonheri)









