Home HL Kadinkes Muratara Menghimbau, Apotek Dan Toko Obat Tidak Menjual Obat Syrup

Kadinkes Muratara Menghimbau, Apotek Dan Toko Obat Tidak Menjual Obat Syrup

1115
0

Laporan : Rilis Iman Santoso

MURATARA, jodanews.com,- Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dr Arios Saplis melaksanakan rapat koordinasi bersama semua bidang, kasubag umum, Direktur Rumah Sakit, Polres Muratara, Ketua IDI, PPNI, PPIAI, semua KAUPT BLUD puskesmas dan lintas sektor lainnya terkait kasus AKI (Acut Kidney Injury) dalam kewaspadaan penggunaan obat syrup untuk anak mencegah kasus gangguan ginjal akut di Kabupaten Musi Rawas Utara. Rapat tersebut bertempat di kantor Dinkes Muratara, Jum’at (21/10/22).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara dr Arios Saplis menghimbau Semua dokter atau tenaga kesehatan sementara tidak memberikan resep obat bentuk syrup, Semua Apotik sementara tidak menjual obat dalam bentuk syrup, Membuat surat edaran bupati terkait kewaspadaan terhadap kasus AKI di kabupaten Muratara dan membentuk tim terpadu tingkat kabupaten terkait upaya penanganan kasus AKI, serta melakukan
Edukasi, Sekrining, Penanganan awal, Rujukan, Kasus AKI di fktp, Klinik dan Rumah Sakit.
“Kepada masyarakat Kabupaten Muratara kalau anak kita demam, untuk sementara kita jangan gunakan obat syrup, langsung bawa ke Puskesmas atau kedokter,” ungkap Arios.

Lanjut Arios mengatakan, Adapun Stanby Statement AKI yakni,
1 Sejak akhir Agustus 2022, Kemenkes dan IDAI telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun yang sebelumnya hanya 1- 2 kasus per bulan sejak januari. Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, penyebabnya masih dalam penelusuran.

2. Kemenkes dan IDAI melakukan penelusuran dan penelitian. Hingga saat ini jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 di 20 provinsi yang melaporkan dengan kematian sebanyak 99 kasus, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.

3. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun.

4. Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi , IDAI, Farmakolog dan Puslabfor melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

5. Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal . Saat ini kementerian kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya. Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

6. Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

7. Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

8. Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.
Perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

9. Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

10. Sebagai langkah awal, dalam upaya menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.

11. Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes. Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.

Saat ditanya wartawan jodanews.com Apakah di Kabupaten Muratara sudah ada anak yang terkena kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI)..? Alhamdulillah untuk sekarang ini belum ada anak yang terkena gejala AKI ini,”ucap Arios, Seraya menambahkan, Dalam waktu dekat ini pihaknya akan membuat surat edaran kepada seluruh apotek dan toko obat tidak menjual obat syrup, Sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa untuk sementara tidak membeli obat syrup,”pungkasnya.(Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here