Home HL Diduga Melakukan Pemerasan, Polisi Gadungan Ini Ditangkap Polsek Tungkal Jaya

Diduga Melakukan Pemerasan, Polisi Gadungan Ini Ditangkap Polsek Tungkal Jaya

137
0

Laporan Cin

Humas MUBA,jodanews.com – Polisi Sektor Tungkal Jaya Resor Musi Banyuasin (Muba) menangkap seorang polosi gadungan. Ia diamankan karena diduga telah melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan Polisi (Mengaku anggota kepolisian dari Polda Sumsel),
Selasa (12/2/2020) sekira pukul 16.00 wib.

Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU RUDIN, SH mengatakan penangkapan terhadap satu dari lima Polisi gadungan ini berdasarkan laporan dari korbannya yang merasa telah dirugikan.

“Ini DPO pemerasan terhadap korban, sebelumnya dua orang sudah tertangkap terlebih dahulu, dan dua orang lagi masih DPO. Korban merupakan warga kec. Tungkal jaya, transaksi penyerahan uang di Jalan Raya Palembang Jambi di Simpang Perkantoran Kabupaten Banyuasin.Saat ini tersangka sudah kita serahkan ke Mapolres Banyuasin” beber Rudin, kepada Humas Polres Muba.

Sambung Rudin, Polisi mendapatkan informasi dari korban Wiji (45) warga Dusun Bedeng Tujuh, Desa Peninggalan Kec. Tungkal Jaya Kab.Muba, bahwa salah satu tersangka yang melakukan pemerasan terhadapnya yang terjadi 11 Juli 2019 berada dirumahnya untuk menumpang tempat tinggal selama 10 hari sejak 2 Februari 2020.

Kemudian, mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya bersama anggota langsung melakukan penangkapan dirumah korban terhadap pelaku yang bernama ADI WIBOWO (42) warga Surabaya JATIM tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke mapolsek.

Kapolsek pun langsung berkoordinasi dengan Kasat reskrim Polres Banyuasin untuk dilimpahkan.

Rudin Dijelaskan, Sebelumnya kelima pelaku ini dengan membawa Toyota Rush langsung menuju kerumah korban dan mengaku anggota dari Polda Sumsel yang mengatakan bahwa korban menjadi target mereka berlima dikarenakan sebagai bandar narkoba.

Korban pun menuruti para pelaku yang akan membawanya ke Polda sumsel, sesampainya disimpang perkantoran satu dari kelima pelaku menelpon istri korban untuk menyerahkan uang Rp.100.000.000,- saat ini juga.
Akhirnya, Istri korban pun yang melakukan nego hanya bisa menyanggupi uang tebusan sebanyak Rp. 25.000.000,- yang langsung transaksi penyerahan di Simpang perkantoran.

Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Banyuasin untuk diproses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.Jumat (14/02/2020).(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here