Laporan Cin
MUBA,jodanews.com – Satu dari empat pelaku Curat buah Sawit di Afdeling I blok 1081 dan blok 1082 perkebunan PTPN VII desa Teluk Kijing III Kecamatan Lais Kabupaten Muba.
diamankan Unit Reskrim Polsek Lais resor Musi Banyuasin, Kamis (13/02/ 2020) subuh.
Pelaku yang berhasil diamankan bernama CANDRA PIATA Alias BETO (28) warga dusun II Desa Tanjung agung timur kec.Lais Kab.Muba. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 88 tandan buah kelapa sawit segar(TBS) dengan rata-rata berat 21Kg pertandan dengan total berat 1870Kg dan 1(Satu) unit sepeda motor honda supra x tanpa plat no kendaraan.
“Baru satu orang yang kita amankan, 3 lagi temannya N, K dan N berstatus kan DPO dan masih dalam pengejaran petugas, masih dalam pengejaran kita, “ujar Kapolres MubaAKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Lais AKP SYAFARUDDIN, SH.
Lebih lanjut kapolsek menjelaskakan, keempat orang pelaku masuk areal perkebunan PTPN 7 Betung,kemudian mengambil buah kelapa sawit yang masih dibatang dengan menggunakan Eggrek (alat panen sawit). Buah tersebut dikumpulkan dibawah batang dan kemudian diangkut dengan menggunakan sepeda motor untuk dibawa keluar areal perkebunan. Namun aksi mereka langsung tercium oleh Satgas Perkebunan yang sedang patroli, sehingga satu tersangka berhasil diamankan.
“Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.3.740.000.- (tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)”
Kapolsek yang mendapatkan informasi tersebut langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota nya untuk Cek TKP. Kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti ke mapolsek Lais guna Proses hukum selanjutnya, pungkas Polsek.(editor Jon Heri)









