Home BANYUASIN Ciptakan Ketentraman Wilayah, Kasat Pol PP Sumsel  : Akan Kita Gerakan...

Ciptakan Ketentraman Wilayah, Kasat Pol PP Sumsel  : Akan Kita Gerakan Seluruh Pol PP Kota dan Kabupaten Sumsel

139
0

Laporan Abi

PALEMBANG, Jodanews.com – Untuk menjaga ketertiban serta memberi pembinaan dalam rangka mengantisipasi natal dan tahun baru 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kabupaten Banyuasin serta bersama tim gabungan TNI-Polri,  menggelar razia dengan menyusuri hotel, penginapan serta hiburan malam, Kamis (19/12).

Dalam kegiatan tersebut tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 51 orang dengan pelanggaran yakni pasangan tanpa ikatan, pasangan laki laki tanpa identitas dan yang lainnya tanpa kartu tanda penduduk  serta penjual minuman tuak dan barang bukti diamankan petugas.
Adapun lokasi yang dirazia yakni  Hotel Twinstars dan Penginapan Serasi di Banyuasin, Tanjung Api Api, Karoke Mansion, Selebriti, Caplly, Las Vegas, Geisha Entertainment, Tongkrongan Wong Eatery dan Drinks.

Kasat Pol PP Provinsi Sumsel, H Aris Saputra mengatakan, malam hari ini kami menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017 tentang tantibum dan perlindungan masyarakat dan Perda 13 tahun 2002 tentang maksiat, kemudian Perda 09 tahun 2011 tentang minuman beralkohol (Minol).

“Dan kami laksanakan itu sesuai dengan Pergub Gubernur Sumsel nomor 47 tahun 2016 tentang susunan organisasi serta tugas pokok dan fungsi Sat Pol PP  Provinsi Sumsel,  jadi kegiatan ini dalam rangka menciptakan ketentraman ketertiban wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang terkoordinir melalui Sat Pol PP Sumsel,” tegasnya.

Dikatakan Kasat, Nanti akan kita gerakan seluruh Sat Pol PP kabupaten dan kota, sehingga mereka bergerak bersama-sama, tentunya apabila diperlu kami akan datang  dan kalau memang diperlukan kami akan turun dengan melibatkan kabupaten yang bersangkutan sesuai dengan wilayahnya masing-masing.

“Kita semuanya bergerak demi terciptanya keamanan ketentraman dan kenyamanan masyarakat Provinsi Sumsel pada umumnya, dan  kabupaten Kota seluruh Sumsel khususnya, ,” ucapnya.

Dijelaskannya,  Kita masih dalam tahap preventif jadi kita amankan kemudian didata,   kita bina dengan mengingatkan agar mereka tidak melakukan ini lagi ke depan.
” Insyaallah tahun 2020 saya akan mengadakan kesepakatannya  atau MoU bersama Kejari dan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, sehingga mereka yang melanggar akan terkena denda langsung sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here