# Kasat Pol PP Palembang : Kosan dan Cafe Diduga Tidak Memiliki Ijin Akan Ditindak Lanjuti
Laporan Abi
PALEMBANG, Jodanews.com – Sebanyak 250 personil gabungan mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), TNI-Polri dan Kejaksaan, menggelar razia di tempat hiburan malam, Prostitusi serta kos-kosan dalam rangka menjelang natal dan tahun baru 2020, untuk menciptakan lingkungan keamanan masyarakat kondusif juga meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Palembang, Kamis malam (19/12).
Titik lokasi razia malam ini yaitu, tempat prostitusi Kampung Baru, Penginapan Naskah, Kosan Sukma, Cafe Double Coffe Nongki jalan Abusama, City Kost dan Amalia Kost di jalan Trikora Kelurahan 20 Ilir DI, Kecamatan Ilir Timur I.

Kasat Pol PP Palembang, GA Putra Jaya menjelaskan bedasarkan surat keputasan Gubernur Sumsel nomor 573 tahun 2000 tentang penutupan keluasan lokalisasi Teratai Putih (Kampung Baru) dan keputusan Gubernur Sumsel 273/200 Dinkesos tahun 2001 tentang penutupan keluasan lokalisasi Teratai Putih.
“Tempat prostitusi itu sudah ditutup sesuai dengan surat keputusan Gubernur, tadi kita cek masih ada aktivitas namun begitu dirazia langsung mereka menutup dan mematikan lampu. Nah ini akan kita tindak lanjuti lagi dan terus di pantau sesuai dengan Perda,” tegasnya.
Selain di Teratai Putih Tim gabungan melanjutkan razia di kos – kosan dan café. “Kita cek ke kos-kosan ternyata rekan–rekan dari PTSP mendapati belum adanya perijinan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Palembang yakni Café Double Coffe Nongki dan City Kost,”bebernya.
Mengenai kos-kosan yang belum mengantongi ijin, Kasat Pol PP kota Palembang menghimbau kepada pemilik kos untuk segera membuat perijinan di PTSP, karena disana ada kriteria perijinan kos-kosan.
“10 kamar itu harus sudah ada ijinnya, nah tadi kita lihat sendiri saat razia ada 50 sampai 30 kamar itu harus ijin hotel, Ini akan kita sampaikan ke PTSP agar kiranya ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)









