Laporan Cindra
Muba jodanews.com – Asnawi (49) warga Lk. I RT. 002 Rw. 001 Kel. Mangun Jaya Kec. Babat Toman Kabupaten Muba. berhasil diamankan Jajaran Polsek Babat Toman polres Muba. Tersangka ditangkap tiga jam setelah melakukan penganiayaan.Senin (06/05/19).
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE.MM melalui Kapolsek Babat Toman
AKP Ali Rojikin SH,MH
“Berselang 3 Jam setelah kejadian, Pelaku Asnawi(49) berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 06 Mei 2019 sekira pukul 10.00 wib, yang mana keberadaan Tersangka masih berada di wilayah Kec. Babat Toman dan telah diketahui oleh pihak kepolisian sektor babat toman, maka Unit Reskrim Polsek Babat Toman dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Babat Toman IPDA Joharmen SH.M.Si bergerak cepat untuk mengkap pelaku.” ungkapnya.
Diceritakannya,Kejadian bermula sekitar pukul 07.30 wib di jalan PT.GPI IV Desa Karang Ringin II kec. lawang Wetan kab. Muba, saat itu korban Faruk Apero (46) warga Lk. I Rt. 002 Rw. 001 Kel. Mangun Jaya Kec. Babat Toman Kab. Muba dan Tersangka ASNAWI (49) warga Lk. I RT. 002 Rw. 001 Kel. Mangun Jaya Kec. Babat Toman Kab. Muba berlintasan di TKP lalu tersangka memanggil korban dan menanyakan kenapa korban tidak pernah mau datang menemui tersangka dan kenapa akhir-akhir ini korban menjauhi tersangka.
Akan tetapi korban menjawab pertanyaan tersebut dengan “ketus”, sehingga membuat tersangka emosi dan terjadi ribut mulut antara korban dan pelaku.
Tersangka yang tersulut emosi langsung mencabut pisau yang diselipkan dipinggangnya dan langsung menusuk korban hingga mengenai punggung, paha, kepala kanan dan perut bagian atas (ulu hati) korban.
Kejadian tersebut sempat dilerai saksi Irawan dan Sudarmanto yang kebetulan melintas di TKP, dikarenakan korban juga memegang pisau maka saksi takut dan berusaha meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Akhirnya korban berhasil lari menyelamatkan diri, dan dengan dibantu warga korban segera di bawa Ke RSUD sekayu untuk mendapatkan pertolongan dan pelapor yang merupakan anak kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepolsek babat toman,
Ujarnya.
Kita juga mengamankan Barang Bukti berupa 2 (dua) buah sarung pisau, 1 (satu) buah baju kemeja warna biru putih yang terdapat bercak darah, 1 (satu) buah jaket warna abu yang terdapat bercak darah.
“Untuk pelaku ASNAWI (49) yang melakukan Tindak Pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat akan kita kenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun.” Terang Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin SH,MH(editor Jon Heri)









