Home HL DPO Pencurian Sepeda Motor Susiana Diamankan Polsek Sekayu

DPO Pencurian Sepeda Motor Susiana Diamankan Polsek Sekayu

151
0

Laporan Cindra

Muba jodanews.com – DPO Pencurian sepeda motor Susiana (22), warga jalan Merdeka LK II Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu akhirnya diamankan aparat kepolisian sektor Sekayu Musi Banyuasin. Ia ditangkap lantaran melarikan motor milik korban Hendra (30) warga Dusun I Desa Lumpatan I Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (6/5/19).

Korban Hendra tak menyangka harus kehilangan motor kesayangannya, Yamaha BG 888 CW. Motor itu dilarikan seorang wanita yang baru dikenal dari media sosial (medsos) FB.Kejadian bermula pada hari Selasa (26/10/18) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, menjemput Susiana di jalan kampung V Desa Lumpatan I. Dimana, korban kenal melalui Facebook, lalu tersangka diajak makan oleh korban disalah satu warung pecal lele di Dusun I Desa Lumpatan I.

Pada saat itu Susiana berkata kepada korban, dia mau meminjam sepeda motor dengan alasan ingin mengantar kunci rumah ke Kampung V tempat dia dijemput tadi. Tanpa prasangka buruh, korbanpun memperbolehkan motornya dibawa perempuan ini.

Akan tetapi ditunggu-tunggu, perempuan ini tak muncul-muncul ke lokasi. Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian dialaminya ke Mapolsek Sekayu pada Kamis (28/10/18).

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto SH membenarkan, bahwa Susiana merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas laporan dari warga Lumpatan dengan kasus melarikan motor pada bulan Oktober tahun lalu.

“ Mendapat laporan dari warga bahwa pelaku Susiana sedang berada di rumahnya setelah melakukan pelarian. Anggota, pada Senin (6/5/19) sekitar pukul 21.00 wib, langsung menuju kerumahnya dan mengamankan tersangka,” kata Kapolsek.

Dia menerangkan, bahwa pelaku melarikan diri kerumah kerabatnya diluar Muba. Dan, motor yang dilarikannya telah dijual, serta uang buat kebutuhan hidupnya. “Untuk pelaku telah kita amankan di Mapolsek, dan akan kita kenai Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun,” ujarnya.(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here