Home HL Usai Mencuri Dirumah Teman, Siti Niat Akan Kabur ke Batam

Usai Mencuri Dirumah Teman, Siti Niat Akan Kabur ke Batam

184
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews.com – Niat hati tersangka Siti (25) yang berkeinginan ingin pindah ke Batam terpaksa terhenti, Pasalnya dirinya yang sudah bersiap untuk pindah, malah diamankan oleh Polsek Sako Palembang lantaran, tersangka sudah melakukan pencurian di rumah temannya sendiri.

Diketahui Janda beranak satu tersebut mengaku ia terpaksa mencuri dirumah temannya lantaran sedang butuh uang untuk keperluan sehari-hari. Dimana saat itu modusnya bermain di rumah temannya, bernama Fitri (27) di Dusun III Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Tersangka beraksi saat korbannya tengah terlelap tidur. melihat korbannya sudah lelap, Dirinya pun mulai mengambili barang-barang berharga yang ada milik korban seperti, handphone dan motor.

“Aku lagi butuh uang pak, jadi aku nekat mencuri di rumah teman. Saat teman aku itu sedang tidur sekitar jam 02.00 WIB, Aku ambilah tiga hp dan satu motor,” ujar warga Desa Gunung Batu Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Jum’at (5/4/2019).

Diakui tersangka Siti, usai mencuri dirinya pun langsung pulang menuju kontrakannya yang tidak jauh dari rumah korban, dan melanjutkan pulang ke kampung halamannya dengan membawa motor dan hp hasil curiannya.

“HP satu saya kasihkan sama adik saya, sedangkan motor saya jual dengan bapak tiri saya Rp. 3 juta, rencananya setelah itu saya mau berangkat ke batam untuk mencari kerjaan disana. Tak lama dari kejadian saya ditangkap sama polisi,” ungkapnya.

Sementara, Kapolsek Sako Palembang Kompol Yudha melalui Kanit Reskrim Iptu Firmansyah mengatakan, tersangka Siti ditangkap pada, Rabu (13/3/2019) saat sedang berbelanja pakaian yang berada di wilayah Sako Palembang.

“Pelaku kita tangkap saat sedang belanja disalah satu toko yang ada di wilayah kita. Berdasarkan dari pengakuannya lagi sebagian uang hasil penjualan barang hasil curiannya di belikan peralatan untuk berangkat ke Batam,” jelasnya Firman.

Selain meringkus tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah HP, dan satu motor Honda Jenis Vario dengan Nopol BG 3867 ABJ. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here