Laporan HSB
PALEMBANG, Jodanews.com -Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru Pegawai negeri Sipil pada Madrasah di Sumatera Selatan akan segera dibayarkan. Ketentuan terkait pembayaran tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Pengurangan, dan Penambahan Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama, untuk itu perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Nomor 6243 Tahun 2018. Hal ini diungkap Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Pendidik H. Al-Muzakir, S.E., M.Pd.I.
Dikatakannya, Sejak 22 Februari 2019 hingga 4 april 2019 tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Itjen Kemenag pusat bekerjasama dengan seksi PTK Kementerian Agama Provinsi Sumsel untuk menghitung selisih Tukin Guru Madrasah Se-Tujuh Belas Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Selatan.
Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah akan dibayarkan selama 38 bulan terhitung dari bulan November 2015 sampai dengan Desember 2018 ujar Al-Muzakir.
Dia mengatakan, Penghitungan Tunjangan Kinerja Guru PNS pada Madrasah dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti, Absen kehadiran guru, Kenaikan gaji berkala pada guru, Kenaikan pangkat per 7 semester, dan Kenaikan persentase tunjangan kinerja pada tahun 2018 sebesar 10% yakini dari 60% ke 70%.Dan bagi guru yang menolak menerima tukin, dapat membuat surat pernyataan tentang tidak menuntut hak selisih tukin dikemudian hari diatas materai 6000, terangnya
Sampai saat ini total guru yang mendapat tukin sebelum di verval pada tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018 sebanyak 1833, 1865, 2231, dan 2609 guru, hasil verval belum final dikarenakan masih diverivikasi oleh tim BPKP.
Dan apabila hasil verval telah selesai di verifikasi, maka Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah di Sumsel akan segera dibayarkan,pungkasnya(HSB)








