Home HL Lulus Zonasi, Tidak Daftar Ulang Dianggap Mengundurkan Diri

Lulus Zonasi, Tidak Daftar Ulang Dianggap Mengundurkan Diri

129
0

Laporan HSB

PALEMBANG, Jodanews.com  -Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Zonasi memasuki tahap pengumuman, Kamis (4/4/2019), Mereka yang dinyatakan lulus di jalur zonasi ini dapat melakukan daftar ulang yang waktunya mulai 5 sampai 6 April 2019, dan bagi mereka yang tidak melakukan daftar ulang pada batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri,ungkap Kepala Bidang SMP Disdik Kota Palembang Drs. H. Herman Wijaya, M.Si, Saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (4/4/2019).

Mereka yang lulus di jalur zonasi ini pada saat mendaftar ulang melengkapi persyaratan berikut :Membawa Bukti Asli Verifikasi Pendaftaran PPDB, Bagi Calon Peserta Didik yang lulus Tahun 2019, membawa surat keterangan sebagai peserta USBN dari SD/MI asal atau Fotokopi Kartu Peserta USBN SD/MI, Bagi Calon Peserta Didik Lulusan Thn 2018 atau sebelumnya, membawa foto copy Ijazah SD/MI dan Fotokopi SHUSBN SD/MI, Fotokopi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga, Mengisi Surat Pernyataan Tanggung jawab Data, Mengisi Formulir Peserta Didik Baru dan Formulir Dapodik, Fotocopi KIP / KIS / PKH (jika ada), Mengikuti Pemetaan Baca Tulis Al Qur’an (Bagi sekolah tertentu),

Herman menerangkan, mereka yang diterima di jalur zonasi ini berdasarkan wilayah atau letak rumah dengan lokasi sekolah yang dituju pada saat mendaftar melalui online yang dilaksanakan pada tanggal 18 sampai 30 Maret 2019 yang lalu.

“Aturan zonasi sesuai Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Hal ini dilakukan karena zonasi sekolah merupakan salah satu cara untuk melakukan pemerataan pendidikan,” tegasnya.

Mereka yang lulus jalur zonasi tersebut yang memiliki jarak antara rumah dan sekolah yang dituju memiliki titik koordinat terdekat, sekolah harus memprioritaskan alamat dari calon peserta didik, Sistem zonasi ini harus berdasarkan letak rumah dekat dengan sekolah, terangnya.

Herman berharap, Dengan sistem zonasi bertujuan mendobrak mental sekolah favorit yang sudah lama terpatri di masyarakat. Semua sekolah harus memiliki mutu pendidikan yang baik agar semua anak bisa bersekolah di tempat terdekat dan dijamin tidak mengalami diskriminasi dalam dunia pendidikan.
Karena pendidikan sejatinya menambah mutu hidup manusia, ujarnya.

Ia menjelaskan sekolah saat ini memakai kurikulum yang sama, tentu kualitasnya pun sama. Hal itu pun membuat status sekolah kualitasnya setara, atau tak ada lagi unggulan atau tidak unggulan.

Ditambahkannya, Bagi yang belum diterima Jalur Zonasi dan Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali, akan diikutkan dalam Jalur Prestasi – Potensi Kemampuan Akademik (tanpa perlu mendaftar kembali), dengan catatan Pengambilan Nomor Verifikasi Jalur Prestasi Potensi Kemampuan Akademik : 25 – 27 April 2019 (membawa bukti verifikasi asli pendaftaran) TPA : 30 April 2019, Pengumuman : 2 Mei 2019, Daftar Ulang : 3 – 4 Mei 2019.(Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here