Home HL PWI Muba Mengecam Keras Aksi Pengeroyokan Wartawan di OKI, Tangkap Pelaku Pengeroyokan

PWI Muba Mengecam Keras Aksi Pengeroyokan Wartawan di OKI, Tangkap Pelaku Pengeroyokan

157
0

Laporan Cindra.

MUBA, jodanews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengencam keras atas pengeroyokan terhadap tiga wartawan yang sedang bertugas peliputan jalannya rapat di Kantor Desa Celikah, Kamis (28/3/19) sore sekira pukul 16.00 wib, di Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan meminta kepada pihak penegak hukum untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan tersebut. Hal ini dikatakan Ketua PWI Muba Herlin Koisasi SH, Jumat (29/03/19) di gedung PWI Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Lebih lanjut Herlin mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang PERS. Dalam kasus ini, apa yang telah dilakukan oleh sejumlah warga terhadap tiga orang wartawan masing-masing Mat Bodok wartawan Sriwijaya Post, Sanfriawan media online Kabar Rakyat Sumsel dan Wahid dari media online Klikberita adalah perbuatan melawan hukum.

Wartawan menjalankan tugas juga dilindungi oleh Hukum. “Dalam Pasal 8 UU 40 jelas menyebutkan jika Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Nah kok ini masyarakat bisa berbuat main hakim sendiri” bagi mereka yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya bisa juga di pidana. Ini semua tercantum dalam Pasal 18 ayat 1 dimana bagi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik bisa dipidana paling lama 2 tahun. ” Ancaman bagi mereka yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya lumayan berat yakni maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta” jelasnya.

” Dalam UU Nomor 40/1999 terutama pada pasal 1 menyebutkan bahwasaanya wartawan atau pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia” jelasnya

Dalam kesempatan tersebut, Herlin berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres OKI untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku yang telah menodai dunia jurnalistik yang ada di Indonesia terkhusus di Sumsel. “Kita harap pihak Polres OKI menindaklanjuti laporan dari ketiga korban dan meringkus para pelaku pengeroyokan tersebut” Kami berharap oknum warga tersebut harus di penjarakan,kami akan terus berkordinasi dengan Ketua PWI Sumsel dan Kapolda Sumsel.

Untuk Diketahui, kasus pengeroyokan terhadap tiga wartawan ini terjadi saat ketiganya hendak melakukan peliputan Rapat Adat di Desa Celikah Kayu Agung terkait sanksi adat bagi dua warga setempat yang kepergok selingkuh pada Rabu (27/3) dini hari pukul 02.00 di kediaman wanitanya.
Hal senadapun di katakan Ketua PWI Kabupaten Musi Banyuasin, Herlin Koisasi.SH. Pelaku pengeroyokan ketiga wartawan itu Harus di penjarakan karena wartawan itu bekerja di lindungi undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.yang isinya
Sebelum rapat dimulai, ada warga yang menyodorkan absensi dan ditolak oleh ketiga wartawan tersebut karena merasa mereka bukan termasuk warga Celikah.

“Absensi itu untuk warga Celikah yang menghadiri rapat desa membahas sanksi adat pasangan selingkuh yang kepergok kemarin malam, jadi saya tolak. Lalu warga lainnya yang melihat saya mainan HP berteriak sudahlah, jangan nak ngetik-ngetik. Dan saya jawab tidak, karena memang tidak sedang ngetik berita, tapi lihat facebook,” ungkap Mat Bodok salah seorang korban usai melakukan visum di RSUD Kayuagung.

Sejurus kemudian, lanjut Mat Bodok, warga lainnya berteriak usir saja wartawan itu, dan seketika warga di lokasi langsung mengepung ketiga wartawan tersebut sembari melakukan pemukulan. Walaupun sempat mendapat pukulan di bagian belakang kepala, Mat Bodok yang merasa nyawanya terancam, langsung melarikan diri ke dalam Puskesmas Celikah yang berseberangan dengan Kantor Desa.

Dalam upayanya menyelamatkan diri, puluhan warga juga melakukan pengejaran terhadap Mat Bodok. Sedangkan dua wartawan yang lainnya yakni Sanfriawan dan Wahid, yang juga sempat mengalami pukulan di bagian pipi dan bibir ini diselamatkan warga setempat yang pro agar permasalahan perselingkuhan itu diberikan hukuman adat dan diarak keliling kampung.

Sementara warga yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan diduga warga yang kontra terhadap sanksi adat. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here