Home HL Akhirnya Preman Kampung Yang Meresahkan Masyarakat Di Gandus Diringkus Polisi

Akhirnya Preman Kampung Yang Meresahkan Masyarakat Di Gandus Diringkus Polisi

213
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.comĀ  – Lantaran sudah sangat sering melakukan aksi pencurian, akhirnya kali ini Tomi (20) kena batunya. Pasalnya tersangka ditangkap anggota Polsek Gandus Palembang, usai mencuri dua daun pintu di Jalan Sosial tepatnya di Mess PT Aneka Bumi Pratama Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang.

Tersangka Tomi yang diketahui Warga Perum Griya Asri Blok A No 05 RT 15 Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang ini, terbilang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar karena aksinya mencuri semua jenis benda.

“Tidak hanya daun pintu, tetapi ayam, dan bebek pun jadi sasaran curiannya. Kalau ada barang lain seperti handphone juga aku curi. Kalau seperti daun pintu atau handphone biasanya aku jual. Tapai, ayam atau bebek biasanya aku potong sendiri buat dimakan,” ujarnya saat diamankan di Polsek Gandus Palembang, Jumat (29/3/2019)

Aksi terakhir yang dilakukannya tersangka dengan mencuri dua daun pintu di Mess pabrik sawit tersebut, dilakukannya pada Sabtu (16/2/2019) sekitar pukul 19.45 Malam.

Dengan bermodalkan alat seperti obeng, dua daun pintu dilepasnya. Secara santai, ia membawa dua daun pintu keluar dari komplek Mess.

“Rencana mau dijual, satu keping yang bisa laku Rp 100 sampai Rp 150 ribu. Kalau uangnya untuk poyah-poyah,” ungkapnya.

Sedangka Kapolsek Gandus Palembang, AKP M Aidil melalui Kanit Reskrim Ipda Naibaho mengungkapkan, kalau tersangka yang melakukan aksi ini warga di wilayah tersebut. Sehingga, warga disana lebih cenderung tidak berani untuk menangkap langsung tersangka meski melihat aksi pencurian yang dilakukannya.

Karena, warga takut terhadap tersangka lantaran semua keluarga besar tersangka ini tinggal di wilayah tersebut. Sehingga, membuat warga terkesan membiarkan tindakan pencurian yang dilakukan oleh tersangka.

“Saat tersangka ini mencuri dua keping daun pintu, ada warga yang diam-diam melapor kepada kami. dan ada juga yang merwkam aksi tersangka melalui hanphone. Berbekal vidio dan laporan itulah, langsung kami lakukan pengejaran dan tersangka berhasil kami tangkap,” katanya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman . (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here