Home HL Ternyata Alat Pemadam Kebakaran Masih Disepelekan

Ternyata Alat Pemadam Kebakaran Masih Disepelekan

145
0

Laporan Abiyasa

PALEMBANG, Jodanews.com – Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (DPB-PK) Kota Palembang melakukan pengecekan rutin alat pemadam kebakaran di sejumlah hotel di Kota Palembang.
Mirisnya, dari hasil kunjungan rutin ini, masih ada ditemukan alat pemadam kebakaran yang tidak berfungsi dengan baik.

“Bagi pemilik usaha seperti hotel dan tempat usaha berkaitan dengan orang banyak, wajib menyediakan apar atau hydrant. Karena itu berkaitan dengan keselamatan bagi banyak orang,” kata Kepala Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (DPB-PK) Kota Palembang, Decky Lengardi Tatung, Rabu (6/2/2019).

Padahal, kata Dicky alat pemadam kebakaran seperti apar maupun hydrant, menjadi sesuatu yang wajib disediakan para pemilik hotel maupun tempat usaha, sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Dicky menerangkan, temuan kurangnya standar keamaman terkait keselamatan bahaya kebakaran, bahkan banyak ditemukan di hotel-hotel berbintang yang ada di Kota Palembang.

“Hasil sidak kami, ada yang aparnya tidak berfungsi, ada yang beku dan ada yang tidak sesuai standar. Harusnya, pemilik usaha harus rutin memeriksakan fungsi dari alat pemadam kebakaran yang dimiliki, minimal enam bulan sampai satu tahun sekali,” terangnya.

Harus diketahui dan dipahami oleh para pemilik usaha, setiap gedung dan tempat usaha harus memiliki alat pemadam kebakadan minimal apar. Karena, ada sanksi yang menanti bagi mereka yang mengabaikan hal tersebut

Dimana, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 31 tahun 2011, dengan sanksi kurungan tiga bulan dan denda Rp50 juta. Itu berlaku bagi semua jenis usaha, seperti hotel dan restoran, termasuk di kantor-kantor pemerintahan.

“Kami sudah bentuk tim yang akan rutin melakukan pengecekan setiap hari ke seluruh tempat usaha termasuk kantor-kantor. Bagi yang tidak mentaati aturan dan melunasi retribusi, maka ada sanksi yang menanti,” tuturnya.

Untuk standarnya sendiri, bagi bangunan dengan luas 1000 meter persegi dan tinggi gedung minimal empat lantai, wajib memiliki hydrant.

Selain itu, sesuai standar ada tiga jenis alat pemadam yang harus dilengkapi, yakni elektrik pump, jockey pump dan diesel pump.

“Kemarin kita ke salah satu hotel bintang lima yang cukup ternama di Palembang, standar kelengkapan alat pemadam kebakarannya kurang, karena tidak memiliki diesel pum. Jadi kita minta harus dilengkapi dan sesuai standar kami,” tandasnya.(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here