Home HL ASN Masih Minim Berzakat

ASN Masih Minim Berzakat

125
0

Laporan Abiyasa

PALEMBANG, Jodanews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban membayar zakat. Padahal merujuk pada undang-undang 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, Pemerintah Kota Palembang diharuskan melakukan pengambilan zakat pada gaji PNS untuk gaji Rp 3,4 juta ke atas sebanyak 2,5 persen.

“Pemotongan sudah dilakukan sejak tahun 2013 lalu, tapi belum maksimal karena belum sepenuhnya dijalankan oleh seluruh ASN. Ada beberapa OPD dan camat yang belum melaksanakannya,” ungkap Ketua Baznas Kota Palembang, Saim Marhadan, Rabu (6/2/2019).

Saim pun mengimbau semua ASN baik di setiap OPD, kecamatan dan kelurahan untuk melaksanaan zakat ini, karena zakat dari penghasilan itu wajib dikeluarkan. Kecuali untuk para ASN yang beragama non muslim tidak di wajibkan untuk melakukan zakat.

“Realisasi penerimaan zakat dari ASN masih minim. Dari estimasi capaian maksimal Rp 300 juta setiap bulannya, capaian penerimaan dari zakat ini hanya Rp 160 juta perbulannya,” ujarnya.

Karena itu, imbauan terus dilakukan pihaknya kepada setiap OPD, karena zakat itu dihimpun oleh bendahara OPD kemudian disetorkan ke rekening Baznas. Sedangkan ASN dengan gaji di bawah Rp3,4 juta cukup membayar infaq seikhlasnya saja.

“Dana zakat yang sudah didapat ini akan diperuntukan bagi bedah rumah, sekolah gratis untuk anak yang tidak mampu, dan bantuan usaha untuk masyarakat yang kurang mampu. Seperti yang telah dilakukan selama ini,” jelasnya.

Untuk instansi yang sampai saat ini belum menerapkan hal tersebut pihaknya sudah melapor ke Walikota Palembang karena hal ini sudah tercantum di Peraturan Daerah (Perda) Palembang.

“Ada sangsinya sesuai perda tersebut, bagi PNS yang tidak menerapkan akan kena denda Rp25 juta dan kurungan empat bulan,” tukasnya.

Prasetya, salah satu ASN dilingkungan Pemkot Palembang mengaku tidak keberatan dengan pemotongan zakat oleh Baznas.

“Kan, sudah ada dalam peraturan, selain itu juga mempermudah juga dalam berzakat karena dipotong langsung dan disalurkan langsung kepada yang berhak menerima,” singkatnya.(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here