Home KRIMINAL Pengedar Sabu Jalur Perairan Sungai Lalan Diringkus Pol Airud Polres Muba

Pengedar Sabu Jalur Perairan Sungai Lalan Diringkus Pol Airud Polres Muba

128
0

# Polsek Keluang amankan Pria Bawak Sajam
Laporan Cindra

MUBA, jodanews.com – Kepolisian Unit Gakkum Pol Airud Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali meringkus seorang pria pengedar narkoba dijalur perairan Sungai Lalan Dusun Sagita desa Muara Merang kecamatan Bayung Lincir. Rabu (13/02/19) malam

Tersangka ditangkap saat melakukan transsaksi narkotika jenis sabu – sabu untuk memastikan sesuai laporan informasi dari masyarakat melalui sms online di rumahnya, kapolres musi banyuasin AKBP Andes Purwanti SE, MM melalui Kasat Pol Airud IPTU Marihot Manik SH mengatakan tersangka ditangkap saat melakukan transsaksi narkotika jenis sabu – sabu Dan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui sms online kepada unit gakkum Sat Pol Airud tentang adanya trasnsaksi sabu didaerah tersebut.

Mendapat informasi tersebut personil pol airud lansung melakukan penyelidikan dengan observasi, akhirnya personil mencoba bertransaksi barang yang diduga narkotika jenis sabu. informasi Kuat dari masyarakat ,kemudian kasat Pol Airud memerintahkan anggotanya untuk dilakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumahnya yang didapatlah barang bukti berupa Narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket kecil dengan berat bruto 3’34 gram, 2 (dua) unit HP,1 (satu) buah bekas kotak rokok sempurna,1(satu)buah kaleng bekas kotak rokok kuning, uang tunai senilai Rp 450.000 diduga hasil penjualan narkotika, tersangka Candra Alias CAN (26) pengedar yang merupakan warga Perairan Sungai lalan Dusun Muara Merang Kec.Bayung Lencir Kab.Muba mengakuinya. selanjutnya di bawa ke mapolres guna prosec lanjut .

”saat ini, para pelaku ditahan dan diperiksa guna penggembangan lebih lanjut,kemudian kasus masih dalam penyelidikan Unit Gakkum Sat Pol Airud untuk ditinjak lanjutin” beber kasat Pol Airud. Jumat 15/02/19).

Terpisah, Jajaran anggota Polsek Keluang Resort Musi Banyuasin mengamankan seorang laki laki berinisial BI (33). Ia ditangkap polisi
karena membawa Sajam jenis pisau, dijalan Umum Keluang – Rawas tepatnya di Cawang Kelurahan Keluang kabupaten Muba., Kamis (14/02/19) malam

BI (33) merupakan warga dusun 1 desa Ulak Teberau Kec Lawang Wetan ini tak berkutik saat polisi menjaring nya dalam giat KKYD.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Keluang IPTU Sapta Eka Yanto SH MSi mengatakan
tersangka diamankan pada saat personil melaksanakan giat KKYD, dimana waktu itu tersangka sedang berada didalam mobil yang ditumpanginya dan saat dilakukan penggeledahan didapatlah barang bukti sebilah pisau, selanjutnya langsung dibawa ke mapolsek guna pemeriksaan lanjut,Jumat (15/2/19).

“tersangka pembawa Sajam kita amankan pada saat kita melakukan giat kkyd, yang melintas kita periksa dan pada saat pemeriksaan terhadap yang menumpang kendaraan roda empat ditemukanlah barang bukti tersebut pada diri tersangka,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here