Home HL Curi Tas Wanita Sedang Sholat , Supikal Diringkus Polsek Sekayu

Curi Tas Wanita Sedang Sholat , Supikal Diringkus Polsek Sekayu

120
0

Laporan Cindra

MUBA, Jodanews.com – Naas nasib yang dialami Supikal (24) warga Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Pali. Ia diamankan Polisi Sektor Sekayu atas tindakan pencurian yang dilakukannya terhadap korban Pelita Erliani S. Farm Apt (25) , Honorer RSUD Sekayu, warga Jalan Merdeka Lk.VII Rt.16/Rw.002 Kel. Serasan Jaya Kecamatan Sekayu, di Masjid Asyifa RSUD Sekayu di jalan Kol. Wahid Udin Lk. I Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab Muba, Rabu (30/01/19).

Pelaku Supikal secara diam-diam mengambil atau mencuri Dompet warna Pink yang berisikan 1 (satu) Unit Handpone (HP) merk XIAOMI RED Me NOTE 3 Pro warna Gold dan Uang Tunai sebesar Rp 85.000 -, (Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) milik korban.

Setelah pelaku berhasil mengambil dompet milik korban pelaku langsung berjalan menuju keluar masjid namun naas, saat pelaku berjalan menuju parkiran motor, Saksi Yusrizal ,Skm (43), yang merupakan teman korban, melihat pelaku Supikal (24) membawa tas milik korban dan langsung memberitahu pihak keamanan RSUD sekayu untuk memanggil dan mengamankan pelaku.

Kapolsek Sekayu IPTU Heri Suprianto SH mewakili Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM menuturkan “Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekira pukul 14.00 wib, ada pelaku pencurian yang telah di amankan oleh Satpam RSUD Sekayu, saat itu juga Anggota kita langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku.”

“Saat anggota sampai di TKP anggota langsung memintai keterangan dari korban dan pelaku, awalnya pelaku sempat mengelak dengan mengatakan bahwa dompet tersebut adalah miliknya, namun saat dilakukan pengecekan terhadap Barang Bukti barulah pelaku mengakui bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian di Masjid Asyifa RSUD Sekayu saat korban sedang melaksanakan Sholat Dzuhur.

“Untuk saat ini pelaku telah kita amankan di mapolsek sekayu guna proses penyidikan dan barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku berupa 1 (satu) Unit Handpone (HP) Merk XIAOMI RED Me NOTE 3 Pro warna Gold, Uang tunai senilai Rp. 85.000 -, (Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), dan 1 (satu) buah dompet warna pink. Untuk pelaku akan kita terapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 thn” Ujar Kapolsek Sekayu. (Editor Jon Heri).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here