# Karyawan Tuntut Upah Yang Layak
Laporan Cindra
MUBA, Jodanews.com – Belasan karyawan / tenaga kerja PT Anugera Empat Saudara yang berada didusun IV desa Lais Kecematan Lais kabupaten Musi Banyuasin (Muba),mengelukan peraturan sepihak yang diterapkan oleh perusahaan dan menuntut upah yang layak. Karena sampai saat ini upah / gaji yang dibayarkan oleh pihak perusahaan yang bergerak di bidang servis tabung gas tiga kilogram milik pertamina tbk serta pengisian Tabung gas tiga kilogram ini masih di Bawah UMR, tidak sesuai dengan peraturan UU ketenagakerjaan. Hal ini diungkapkan beberapa karyawan dan mantan karyawan Pt Anugera Empat Saudara baru baru ini.
Salah satu perwakilan karyawan Angga staf administrasi logistik menceritakan bahwa surat perjanjian kontrak antar waktu yang dibuat pihak perusahaan tidak benar /sepihak . Dan terkesan memaksa agar cepat ditandatangani sebab kami karyawan tidak diberikan kesempatan untuk membaca lebih leluasa isi surat perjanjian, poto kopy surat perjanjian kontrak kami karyawan tidak diberikan.
” Cepat tanda tangan saya mau langsung kesekayu, surat perjanjian ini promolitas saja, ” Cetusnya.
Diketahui, isi surat perjanjian tersebut setelah ada beberapa karyawan berhenti kerja. Diantaranya isi surat perjanjian kontrak tersebut yakni Gaji atau upah sebulan Rp2.000.000,
Apa bila ada kehilangan tabung gas dan valav semua pekerja harus bertanggung jawab ( harus menggantinya) , tidak masuk kerja gaji dipotong Rp50.000.”
Uang makan tidak ada, uang transpot tidak ada, jaminan kesehatan tidak ada, jamsostek tidak ada. Semantara upah kerja lembur sehari ada yang Rp75.000 ada Rp50.000 yang menyedihkan lagi karyawan masih training upah sebulan Rp500 ribu sampai Rp600 ribu, kerja lemburnya sehari hanya dibayar Rp 25,000. Kalau bujangan kayak saya gaji dua juta tidak apa apa, tapi untuk kawan kawan yang ada anak bini, mana cukup gaji dua juta, kata angga.
Senada yang dikatakan karyawan lainnya yang tidak mau disebutkan namanya.
” Beberapa Kali kami memyampaikan kepada orang-orang kepercayaan Ibu Hemaini pemilik perusahaan agar gaji kami ditambah sesuai dengan beban Dan tanggung jawab serta sesuai dengan UMR,”
Saya bersama teman teman sudah melaporkan masalah ini ke Disnaker kabupaten Muba dan pihak disnaker , Memang si sudah turun mengecek keperusahaan. ” Kami berharap Dinas Tenaga Kerja memanggil pemilik perusahaan yang telah sewenang – memberikan upah,”Katanya.
Terpisah, Pizun salah satu warga / pekerja bongkar muat buah kelapa sawit yang berdampingan lansung dengan perusahaan yang bergerak dibidang service tabung gas tiga kilogram sekaligus pengisian gas menyampaikan, keresahannya terkait bau Limbah Gas Pt Anugera Empat Saudara yang sangat menyengat , mengganggu pernapasan. Menurutnya setiap hari bilah perusahaan ini produksi kami menghisap bau Limbah Gas. Hal ini Sudah bertahun tahun berlanjut, tidak ada perbaikin dari pihak PT AES. Dampaknya sangat terasa ,tenggorokan kering, kepala pusing, napas terasa sesak. Kami berharap pihak pemerintah dalam hal ini BLHPP turun mengecek kelapangan ,ungkapnya.
Manager lapangan Pt Anugera Empat Saudara, Hendrik saat di konfirmasi mengatakan, saya tidak bisa berbuat dan berkata apa apa. Jabatan saya disini tidak berpungsing, semua ketentuan dan keputusan ada di Ibu Hermaini pemilik perusahaan, saya disini hanya diminta membantu, jabatan manager lapangan disini hanya ditunjuk tidak ada SKnya.
Saran,pendapat saya tidak didengar, semua ketentuan dan keputusan ada dengan pemilik perusahaan. Semua nomor kontrak / HP orang-orang perusahaan ini saya tidak simpan sudah ku hapus semua. Masalah keluhan dan tuntutan karyawan disini sudah saya sampaikan kepada pihak manajemen “Saya disini tidak ada bedanya dengan karyawan , lebih kurang sama seperti itulah ,” jelasnya.
Semantara itu, pemilik perusahaan Hermaini dua kali dikonfirmasi via SMS tidak ada jawaban. (Editor Jon Heri)









