Home HL Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Direktur PT Trinitas Properti Persada Dipolisikan

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Direktur PT Trinitas Properti Persada Dipolisikan

146
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com  – Lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan, membuat Direktur PT Trinitas Properti Persada bernama Herman Hasanawi (50), warga RW Monginsidi, Kalidoni, Palembang dilaporkan Ivoni (37), warga Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I Palembang ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Selasa (11/12/2018).

Seperti dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/975/XII/2018/SPKT itu menyebutkan bahwa waktu kejadian pada tanggal 2 Juli 2016 di Jalan Brigjen Hasan Kasim Kv. 8 Komplek Basilica Park Nomor 26 – 27 Palembang.

Dimana Kronologisnya, setelah korban membayar lunas pembelian satu unit Apartemen The Basilica, ternyata sampai dengan dilaporkan Apartemen The Basilica yang dimasuk oleh terlapor (Herman Hasanawi) tidak ada atau tidak dibangun.

Bahkan uang kompensasi kepada korban sejak 2016 sebesar Rp 409.500.000 belum dibayarkan terlapor kepada korban. Atas kejadian tersebut, korban pun harus mengalami kerugian sekitar Rp 845.500.000.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo menuturkan laporan korban sudah diterima petugas SPKT Polda Sumsel. Selanjutnya laporan korban akan segera ditindaklanjuti.

” Benar, Laporan korban sudah kita terima dan laporannya akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (Editor Jon Heri).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here