Home HL Terdesak Uang Buat Bayar Kontrakan, Andi dan Irlan Nekat Curi HP

Terdesak Uang Buat Bayar Kontrakan, Andi dan Irlan Nekat Curi HP

159
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com – Alasan butuh uang untuk membayar kontrakan, membuat dua sekawan yakni Andi (36) dan Irlan (31) nekat melakukan aksi pencurian dan kekerasan. Namun naas, usai mengambil dua unit Handphone milik korban Astri Thalia (22), keduanya kepergok korban dan diteriaki maling.

” Ketahuan korban , pas keluar rumahnyo langsung di teriaki maling,” kata Andi warga Jalan Ki Gede Ing Suro , lorong Serengam 1 , Kelurahan 32 Ilir , Kecamatan IB II .

Dikatakan Andi, sebelum kejadian ia dan Irlan sempat berkeliling sambil menjajakan madu palsu yang dubawanya di Jalan Papera, Gang Harapan, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan IT I Palembang. Karena sudah berkeliling dan madu yang dijajakan tidak ada yang laku, keduanya pun berinisiatif untuk mencuri.

” Kami itu liat rumah, pintunya tebuka jadi aku (Andi-red) masuk ke dalam rumah korban dan melihat ada dua handpohe yang terletak di atas meja tamu, langsung saja aku ambil,” ujar Andi saat gelar tersangka. Kamis (15/112018)

Sedangkan Irlan yang tercatat swbagai warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serangan, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang mengatakan saat beraksi ia bertugas untuk mengawasi sambil menunggu di atas motor.

” Pas Andi keluar kami di teriaki maling Karena ketakutan, pas bawa motor oleng jadi terjatuh di paret, terus sempat di massa warga ,” tuturnya.

Menurut pengakuan Irlan, ia dan Andi baru pertama kali mencuri karena Andi butuh uang untuk membayar kontrakan rumahnya. ” Kami memang sudah Sama – Sama jualan madu keliling, nah waktu itu memang lagi sepi pak,” ujarnya.

Kapolsek IT I Palembang, Kompol Edi Rahmat di dampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan kedua tersangka ini modusnya menjual madu keliling. Saat melihat rumah kosong keduanya melakukan pencurian, namun saat akan keluar rumah tersangka Andi kepergok korban.

” Tersangka Irlan sempat mengancam korban dengan senjata tajam (Sajam) jenis pisau yang dijadikannya kalung,” katanya.

Menurut Edi, tersangka Irlan memiliki Sajam yang dijadikannya kalung, jadi saat kejadian ia sempat menodongkan pisau kecilnya ke arah korban.

” Barang bukti yang diamankan dua unit HP, satu unit sepeda motor Yamaha Vega BG 6141 AAY, satu buah Sajam dan 8 botol madu. karena kedua tersangka melakukan aksi pencurian dan pengancaman terhadap korban, akibatnya tersangka Andi dan Irlan akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun pidana,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here