Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Basri (46), Warga Jalan Kemas Rindo, RT 02/06, Kelurahan Kemas Rindo, Kertapati, Palembang diamankan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, lantaran kedapatan mencuri di sebuah toko dan mini market yang ada di Palembang.
Diketahui tersangka Basri ini diamankan setelah kepergok mencuri sebuah handphone di sebuah butik PS Mall oleh petugas polisi yang saat itu sedang berada di PS Mall untuk melakukan penyelidikan.
Mengetahui tersangka yang sudah beraksi dan berhasil mengambil hp korban, tersangka pun langsung diamankan petugas. ketika di periksa badan tersangka, didapatilah barang-barang lain didalam jaketnya.
Petugas Jatanras pun langsung menggiring tersangka Basri ke Polda sumsel untuk dimintai keterangan. dari pengakuan tersangka, ia sudah sering kali melakukan pencurian di minimarket Alfamart sebelum mencuri di PS Mall Palembang.
” Awalnya aku hanya jalan-jalan ke PS Mall pak, dan saat itu melihat ada sebuah handphone korban di atas etalase butik. melihat ada kesempatan tambah lagi suasana sepi dan korbannya sedang lengah, Aku langsung masuk ke dalam butik dan mengangambil HP milik korban,” ujarnya
Lanjutnya, dirinya terpaksa mencuri karena kepepet kebutuhan ekonomi dan biaya untuk anak sekolah. tersangka juga mengaku kalau keseharian ia hanya bekerja membantu istri yang berjualan di kantin sekolah. rencannya kalau hp itu dapat mau dijual dan uangnya di pakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasubdit III Jatanras DitRes Krimum Polda Sumsel AKBP Yudi Suhariadi, menegaskan kalau anggotanya telah berhasil mengamankan satu tersangka spesialis pencurian disebuah mini market dan Mall.
Dimana aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada tanggal 11 November 2018, sekitar pukul 19.00 WIB, di PS Mall, Jalan Angkatan 45, Palembang. waktu kejadian malam itu korban Silvia tengah bekerja.
Sebelum kejadian, menurut korban ia malam itu memang melihat ada seorang pria yang gelagatnya mencurigakan dari pelaku, saat korban tengah sibuk melayani pembali. melihat hal itu korban langsung melaporkannya ke polisi.
Dari laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, sekitar pukul 20.30 WIB, tepatnya di Alfamart, di Jalan A Yani, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
“Pelaku ini merupakan spesialis pencurian di mini market dan toko. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan Barang bukti Yakni, dua buah shampo merek Pantene, sabun cair merek Life Buoy, dan hp I
Phone S6 warna rose gold,” Jelasnya
Atas perbuatannya, tersangka akan kita kenakan pasal 363 KUHP,” ungkapnya. (Editor Jon Heri)








