Home HL SATRESKRIM POLRES MUBA BERHASIL MERINGKUS KOMPLOTAN PERAMPOK TOKE SAWIT SUNGAI LILIN

SATRESKRIM POLRES MUBA BERHASIL MERINGKUS KOMPLOTAN PERAMPOK TOKE SAWIT SUNGAI LILIN

142
0

Laporan Cindra

Muba, jodanews.com – Jajaran Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Sungai Lilin kembali berhasil menangkap lima pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada 28 oktober 2018, di Dusun III Desa Mulyo Rejo Kecanatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.

Atas kejadian tersebut, uang sejumlah Rp 400.000.000 dan emas sebanyak 40 suku milik korban Sujito Bin Prapto yang merupakan salah Tauke Sawit di Desa tersebut, terpaksa harus merelakan uang dan hartanya yang berhasil dibawa komplotan pelaku.

“Berbekal laporan dari korban, anggota melakukan pengejeraan terhadap komplotan pelaku., alhamdulillah kelima pelaku berhasil diamanakan di temapt berbeda”ungkap Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti,selasa (27/11/18).

Dikatakannya , dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan lembaran baju kaos, batre handpone bermerk, topi, sandal, uang tunai Rp 20.000.000 sisa hasil merapok, 1 unit motor honda vario BG BG 2707 BAJ, serta barang bukti lainya.

“Modus yang mereka lakukan dengan cara mendobrak Pintu dengan menggunakan kayu, kemudian masuk dan langsung menodongkan senjata api ke korban dan pelaku mengikat korba dengan tali”terangnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku ini dilakukan hampir 3 minggu, Dibawah Pimpinan Kanit Pidum polres Muba Iptu Dedy Hariyanto berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial ST di Desa Sukadamai Baru B5. Selanjutnya, hasil pengembang dari tersangkat ST, tim gabungan meringkus tersangka inisial NR di kebun karet Desa Keluang Bentayan Kabuapten Banyuasin.

Pelaku lainya yakni SU berhasil diamankan di jalan lintas Sumatra Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin. Penagkapan pelaku lainya yang berinisial SR berhasil diamankan di provinsi Jambi tepatnya di jalan poros Dea Bakti Mulya unit 5 Kecamatan Sungai Bahar dengan dibantu oleh personil anggota dari polsek Sungai Bahar.Sementara satu pelaku inisial SP alias Pur menyerahkan diri Ke Polsek Sungai Lilin.

“ Ke-lima pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Muba, selanjutnya akan dilakukan pengembangan, Mereka kita kenakan pasal 365 KHUPidana degan ancaman 12 Tahun Penjara” jelasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here